Focus Group Discussion Mengenai Peran Dpd Ri Dalam Harmonisasi Legislasi Pusat Dan Daerah

Focus Group Discussion mengenai Peran DPD RI dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan DPD RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Peran DPD RI dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah” pada Kamis (11/10) di Ruang Promosi Doktor Lt. 3 Fakultas Hukum Unhas.


Dekan FH-UH Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelaksanaan FGD ini karena Fakultas Hukum sangat mendukung dan akan selalu mensupport program DPD RI, khususnya di bidang hukum. Dekan juga berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi terhadap upaya-upaya penyelesaian berbagai permasalahan dalam pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda oleh DPD RI melalui masukan yang dihasilkan dan diberikan dari stakeholder yang hadir dalam FGD ini.

FGD ini dibuka oleh Drs. H. Bahar Ngitung, M.B.A. selaku Pimpinan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI yang sekaligus memberikan pengantar mengenai Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda oleh DPD. Turut hadir Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI lainnya yakni Drs. Sofwat Hadi, S.H. (Kalimantan Selatan), Ir. H. Abdul Jabbar Toba, M.M. (Sulawesi Tenggara), H. Hendri Zainuddin, S.Ag., S.H. (Sumatera Selatan), H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc (Gorontalo), Aji Muhammad Mirza Wardana, ST (Kalimantan Timur), Adrianus Garu, SE., M.Si. (NTT), Edison Lambe (Papua), Drs. Abdul Rahmi (Kalimantan Barat), Prof. Dr. Farouk Muhammad (NTB), dan Muh. Asri Anas (Sulawesi Barat).


Adapun yang menjadi Narasumber kegiatan ini yakni Dr. H. Usman Lonta, S.Ag., M.Pd selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi (Problematika Pembentukan Perda - kasus di Provinsi Sulawesi Selatan), Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum., selaku Pakar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (Tinjauan Akademis Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda serta Optimalisasi Peran DPD sebagai Lembaga Perwakilan Daerah); dan Asryani, S.H., M.H., dari                Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kedudukan Perda dalam Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan). FGD ini dipandu oleh Moderator Dr. Muh. Hasrul., S.H., M.H., yang juga Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH-UH.


FGD ini diikuti oleh peserta yang meliputi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Biro Hukum Pemerintah Provinsi/Kabag Hukum Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenkumham Provinsi, staf DPD RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Akademisi/Pakar; dan Mahasiswa S1-S2-S3 FH-UH.

Penyelenggaraan FGD ini dimaksudkan untuk mengurai masalah dan mencari solusi terhadap isu hukum mengenai kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perda oleh DPD RI. Ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j Perubahan Kedua UU MD3, memberikan wewenang dan tugas kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Wewenang dan tugas baru DPD tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD RI No 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPD dan melahirkan sebuah alat kelengkapan baru yakni Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) dengan tugas pemantauan dan evaluasi rancangan Perda dan Perda.

Pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah memang diperlukan untuk menunjang terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi antara kedua produk hukum tersebut. Pemantauan dan evaluasi dalam perspektif sinkronisasi adalah pengawasan yang diarahkan pada aspek hirarkhi produk hukum yang berjenjang-jenjang. Sedangkan pemantauan dan evaluasi dalam perspektif harmonisasi adalah pengawasan yang dilihat dari aspek substansi atau isi produk hukum.

Berdasarkan hal-hal diatas, maka yang menjadi isu hukum spesifik dan dibahas dalam FGD ini adalah pertama, asas/prinsip hukum dalam pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda. Kedua, wewenang pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda oleh Pemerintah dan oleh DPD. Sehingga dapat menghasilkan output yakni menemukan peran dan posisi yang tepat untuk DPD RI dalam harmonisasi legislasi Pusat dan Daerah.