Pendidikan Khusus Profesi Advokat (pkpa) Angkatan Xiii Tahun 2018 Fakultas Hukum Unhas

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII Tahun 2018 Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII Tahun 2018. Kegiatan ini diadakan di Aula Prof. Dr. Ahmad Manggau FH-UH dan akan berlangsung selama 5 pekan (10 hari) mulai tanggal 13 Oktober - 11 November 2018. Sebanyak 60 peserta mengikuti PKPA tersebut.


Kegiatan PKPA ini dibuka oleh Dekan FH-UH Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H. dan Ketua Penyelenggara PKPA Unhas Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya Dekan mengatakan bahwa hal ini adalah salah satu wujud Tridharma Perguruan Tinggi yang dilakukan FH-UH yang sangat concern akan terbentuknya calon-calon advokat yang berintegritas dan profesional. Profesi advokat saat ini menjadi salah satu profesi yang paling diminati, untuk itu Dekan menekankan agar para calon advokat ini ke depannya memiliki integritas moral yang baik.


Dalam laporannya, Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum., menyatakan tujuan dilaksanakannya PKPA adalah menciptakan sarjana hukum yang terampil dan mampu mendampingi para pencari keadilan dalam beracara di pengadilan. Nantinya ia berharap FH-UH dapat menjadi pelopor dan contoh dalam pelaksanaan PKPA. Pada PKPA, calon advokat diberi materi yang sesuai dengan kurikulum Peradi meliputi materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non litigasi, serta materi keterampilan hukum lainnya dengan dukungan tenaga pengajar yang berpengalaman di bidangnya serta fasilitas dan suasana pembelajaran World Class Research University. Tenaga pengajar terdiri dari guru besar dan doktor dari FH-UH, hakim dari pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara serta pengacara senior. Setelah mengikuti PKPA, calon advokat kemudian diwajibkan melakukan magang di kantor advokat. Aktivitas magang ini menjadi perhatian tersendiri, penyelenggara berharap Dewan Pengurus Peradi dapat memfasilitasi proses magang yang selama ini menjadi kendala tersendiri bagi calon advokat.

Digelarnya PKPA ini merupakan implementasi UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. Salah satu poin dari UU tersebut ialah bahwa salah satu syarat menjadi Advokat ialah mengikuti PKPA serta ujian advokat.