Kuliah Umum Oleh Laode M. Syarif, S.h., Ll.m., Ph.d., Dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.h., Ll.m., Di Fakultas Hukum Unhas

Kuliah Umum oleh Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., di Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Kuliah Umum dengan tema “Peran Perguruan Tinggi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Kuliah Umum ini berlangsung di Baruga Prof. Baharuddin Lopa FH-UH pada Senin (22/10) dan diikuti oleh ratusan mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Hukum Unhas dan Mahasiswa Sit In dari Universitas Tadulako Palu. Pelaksanaan Kuliah Umum ini merupakan rangkaian kegiatan Anti Corruption Summit (ACS) III Tahun 2018 yang dipusatkan di Kota Makassar kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.


Kuliah Umum ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., dan dipandu oleh moderator Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., serta menghadirkan 2 narasumber, yang pertama yakni Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dengan judul “Sistem Pemerintahan dan Korupsi Politik”. Narasumber kedua adalah Komisioner KPK Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan judul “Peran Perguruan Tinggi Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”.