Dialog Transformatif "bantuan Hukum Sebagai Layanan Publik” Kerja Sama Fakultas Hukum Unhas Dengan Yayasan Tifa

Dialog Transformatif "Bantuan Hukum Sebagai Layanan Publik” kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Yayasan Tifa

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Yayasan Tifa menyelenggarakan Dialog Transformatif dengan tema Bantuan Hukum Sebagai Layanan Publik: Pemenuhan dan Perluasan Hak Atas Akses Keadilan Bagi Semua. Dialog ini berlangsung di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid FH-UH pada Kamis (8/11) dan dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH-UH Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Program Manager Yayasan Tifa Nova Fransisca Silitonga.


Dialog ini menghadirkan Narasumber antara lain Donny Ardyanto (Program Advisor for Legal Empowerment Yayasan Tifa), Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas), Andi Rudiyanto Asapa, S.H., LL.M. (Bupati Sinjai periode 2003-2013/Mantan Direktur LBH Makassar), Dr. Maskun, S.H., LL.M. (Ketua Prodi S1 Ilmu Hukum FH-UH), Haswandy Andy Mas, S.H. (Direktur LBH Makassar) dan dipandu oleh Moderator Dr. Ratnawati, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unhas) serta diikuti oleh peserta yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa (S1, S2, S3), Praktisi Hukum, Pengacara, Paralegal, dan Yayasan Tifa.


Dialog ini bertujuan agar menjadi forum pertukaran pengetahuan dan pemikiran antara kalangan akademis dan masyarakat sipil mengenai kerangka pemberdayaan hukum dan perluasan akses keadilan bagi masyarakat miskin, rentan dan marginal. Mengeksplorasi upaya-upaya yang telah dilakukan masyarakat sipil untuk mengatasi kelemahan implementasi bantuan hukum dan menginisiasi serta memperkuat sinergi kerja-kerja masyarakat sipil dan kalangan akademis. Dialog tersebut akan mengeksplorasi berbagai upaya yang telah dilakukan mitra-mitra Yayasan Tifa beserta pemikiran-pemikiran dari kalangan akademis Fakultas Hukum Unhas dalam pemberdayaan hukum yang lebih kuat di tingkat nasional dan sub-nasional untuk menciptakan dan menjaga keberlanjutan tuntutan akan keadilan. Dialog akademik-praksis ini membahas sejauh mana wacana legal aid as public service dengan dasar legai aid as human rights serta sejauh mana isu di atas relevan menurut pandangan peserta diskusi. Juga membahas aksi-aksi konkret apa yang seharusnya dilakukan dan sejauh mana efektifitas kerja-kerja yang sudah dilakukan dalam kerangka pemberdayaan hukum di lndonesia khususnya Sulawesi Selatan.


Wakil Dekan 3 dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Tifa atas kepercayaannya dalam kerja sama pelaksanaan dialog ini dan berharap agar terus dapat bekerja sama di beberapa isu dan agenda lain sehingga dapat terus bersinergi. Mengapresiasi tema yang diangkat pada dialog ini karena menurutnya bantuan hukum merupakan hal yang mulia karena dapat meluruskan fakta hukum serta membantu masyarakat yang terbelit masalah hukum. Bantuan hukum merupakan bagian dari tugas mulia sebagai Sarjana Hukum kelak di masyarakat yang bukan hanya di LBH tapi di instansi pemerintahan bahkan di tempat kita bekerja baik sebagai divisi atau bagian hukum. Wakil Dekan 3 kemudian berpesan kepada peserta dialog agar menyampaikan ide-ide cerdasnya kepada para Narasumber.


Program Manager Yayasan Tifa melalui sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Fakultas Hukum Unhas yang telah mengakomodasi dialog ini sebagai bentuk kontribusi bersama ke dalam penguatan wacana pemberdayaan hukum. Salah satu program Yayasan Tifa adalah program penegakan hukum dan reformasi sistem peradilan yang melatarbelakangi diadakannya dialog ini. Fokus kerja di tingkat lokal dilaksanakan pada 2 provinsi yakni Lampung dan Sulawesi Selatan dengan mendorong kebijakan bantuan hukum dan penyediaan layanan bantuan hukum di beberapa kabupaten dan juga mendorong penyediaan bantuan hukum kepada kelompok-kelompok terpinggirkan seperti anak-anak dan pekerja imigran. Kolaborasi harus semakin ditingkatkan antara pemerintah, lembaga-lembaga penyedia bantuan hukum, akademisi, untuk mempercepat dan memperkuat pemberdayaan hukum di tingkat nasional dan sub-nasional dan memastikan keberlanjutannya, yang dapat dimulai dengan dialog seperti ini. Program Manager Yayasan Tifa kemudian berharap semoga forum ini dapat menjadi ajang pertukaran pengetahuan dan pemikiran antara akademisi dan masyarakat mengenai kerangka pemberdayaan hukum dan dan perluasan akses keadilan dan dapat menginisiasi dan memperkuat sinergi demi terwujudnya akses keadilan bagi masyarakat miskin, rentan dan marginal.


Yayasan Tifa memiliki catatan panjang dalam pemberdayaan hukum di Indonesia dimulai sejak Tahun 2000 ketika Yayasan Tifa memulai dukungannya pada penguatan lembaga-lembaga bantuan hukum yang tidak memiliki pendanaan pada saat itu. Yayasan Tifa juga memainkan peran dalam diskusi mengenai bantuan hukum dan secara konsisten mendukung proses advokasi bantuan hukum hingga disahkannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Yayasan Tifa juga turut mendukung Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum demi memastikan kelayakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan lainnya yang dapat memberikan layanan bantuan hukum.


Sejak beberapa tahun terakhir Yayasan Tifa bekerjasama dengan sejumlah organisasi sipil melakukan gerakan pemberdayaan hukum yang Iebih kuat di tingkat nasional dan subnasional untuk menciptakan dan menjaga keberlanjutan tuntutan akan keadilan. Selain itu juga mengembangkan model pemberdayaan hukum yang komprehensif dengan penganggaran berkelanjutan dan layanan bantuan hukum yang lebih luas. Sejumlah kegiatan yang telah dilakukan diantaranya penyusunan panduan Penyelenggaraan dan Penganggaran Bantuan Hukum di Daerah, Kajian terhadap Perda-Perda Bantuan Hukum dan khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan adalah Revisi Perda Bantuan Hukum dan Pelatihan Paralegal di Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.