Dekan Fakultas Hukum Unhas Menjadi Pembicara Di Seminar Internasional “the Use Of Case Law/jurisprudence In Legal Education” Di Universitas Indonesia

Dekan Fakultas Hukum Unhas menjadi pembicara di Seminar Internasional “The Use of Case Law/Jurisprudence in Legal Education” di Universitas Indonesia

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., menjadi pembicara pada Seminar Internasional “The Use of Case Law/Jurisprudence in Legal Education” yang berlangsung pada Rabu (5/12) di Auditorium Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok. Seminar ini mengangkat tema Menjaga Keseragaman dan Konsistensi Putusan Pengadilan Melalui Yurisprudensi. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya,  Judicial Sector Support Program (JSSP), International Development Law Organization (IDLO), dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia sebagai tindak lanjut dari Indonesian Netherlands Legal Update (INLU) 2018. Seminar ini dihadiri oleh Yang Mulia Presiden Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda Maarten Feteris, Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M dan Adrian Bedner dari Van Vollenhoven Institute serta diikuti oleh sekitar 150 Dekan Fakultas Hukum dari seluruh Indonesia.


Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia. Narasumber lain yakni Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (PTS) yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Dr Yanti Fristikawati, S.H., M.Hum.

Yurisprudensi adalah salah satu komponen untuk meningkatkan keterdugaan (predictability) dan kepastian hukum bagi warga negara dan badan usaha di Indonesia. Untuk membuat putusan pengadilan lebih dapat diakses secara luas, Mahkamah Agung telah menerbitkan lebih dari satu juta putusan pengadilan dalam pangkalan datanya. Putusan-putusan tersebut tersedia bagi akademisi di Indonesia untuk dipelajari dan digunakan dalam pendidikan-pembelajaran hukum. Meskipun demikian, sejauh ini, tidak semua institusi pendidikan hukum di Indonesia yang menggunakan yurisprudensi dalam proses pembelajarannya. Seminar ini diselenggarakan untuk memberikan sumbangsih agar yurisprudensi dapat digunakan secara luas di Indonesia, khususnya dalam hal untuk memperkaya proses pembelajaran di institusi pendidikan hukum. Untuk itu, seminar ini akan menitik-beratkan pada upaya mengenali apa saja tantangan dan peluang dalam meningkatkan penggunaan yurisprudensi dalam pendidikan hukum dan merumuskan rencana tindakan bersama untuk memperkenalkan yurisprudensi dalam kajian hukum.


Dalam seminar ini juga dilakukan Deklarasi dan Penandatanganan Pernyataan Bersama untuk mendukung dan menerapkan Penggunaan Putusan dalam Pembelajaran di Fakultas Hukum oleh Ketua BKS Dekan FH-PTN se-Indonesia dan Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (PTS)  se-Indonesia disaksikan oleh Prof. Dr. Ningrum Sirait, S.H., MLI., dan seluruh peserta seminar.