Kpk Tidak Akan Hentikan Kasus Hambalang

KPK Tidak Akan Hentikan Kasus Hambalang

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tidak akan menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "KPK tidak boleh menghentikan kasus, KPK ngumpulin bukti kemudian membawanya ke depan meja pengadilan," kata Saut dalam pesan singkatnya, Jumat (25/3/2016).

Menurut dia, pengusutan nama-nama lain setelah penetapan tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng masih menunggu hasil telaah tim penyidik. Sementara itu, Choel Mallarangeng telah menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi Hambalang setelah Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum serta Andi Mallarangeng. "Sejauh ini belum. Nanti kita lihat perkembangannya," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sudah mengutarakan keinginannya untuk melanjutkan pembangunan proyek Hambalang. Rencana Kemenpora itu pun didukung oleh Presiden Joko Widodo.

Dukungan Jokowi itu ditunjukkan dengan melakukan kunjungan ke lokasi proyek Hambalang itu pada Jumat 18 Maret 2016 bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadi Muljono dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP.

Sekedar informasi, kompleks olahraga Hambalang terbengkalai lantaran terkuaknya praktik korupsi yang menjerat mantan Menpora, Andi Mallarangeng, Sekretaris Menpora Wafid Muharam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hingga Angelina Sondakh.

Proyek yang mulai dibangun pada 2010 itu ternyata digunakan oleh sejumlah pihak untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. Biaya pembangunan proyek Hambalang itu ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/03/25/337/1345590/kpk-tidak-akan-hentikan-kasus-hambalang