Bedah Buku “ajaran Kausalitas Hukum Pidana”

Bedah Buku “Ajaran Kausalitas Hukum Pidana”

Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Diskusi Bedah Buku yang berjudul “Ajaran Kausalitas Hukum Pidana” di ruang Moot Court Dr. Harifin Tumpa FH-UH pada Kamis (27/9). Acara tersebut dibuka oleh Dekan FH-UH Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.


Buku tersebut merupakan karya Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., Dosen Hukum Bisnis (Business Law) pada Universitas Bina Nusantara yang merupakan hasil riset disertasinya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 2011-2016. Bedah buku ini menghadirkan pembicara antara lain Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (Penulis Buku), R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H. (Dosen FH-UH/Pakar Hukum Pidana). Diskusi ini dipimpin oleh moderator Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH-UH).


Kausalitas merupakan hal baru dalam hukum pidana karena ajaran ini berasal dari  ilmu teologi lalu diadaptasi dalam ilmu sosial dan kemudian diterapkan dalam ilmu hukum khususnya hukum pidana sehingga sifat kausalitas itu sendiri hanya meminjam dari ilmu-ilmu tersebut. Menurut Ahmad Sofian sampai sekarang belum ada yang membahas ajaran kausalitas secara rinci dan ia menyusun bukunya dari berbagai sumber; sumber paling berpengaruh adalah pidato dari Prof Mulyatno pada tahun 1983. Selama ini buku-buku tentang hukum pidana  di dalamnya selalu dibahas mengenai putusan pengadilan yang sudah usang dan tidak mencari kasus dari putusan yang terbaru. Bukunya menjabarkan contoh putusan kasus Policarpus, Mama Demaus, Butar-butar, dll. Ahmad Sofian telah mengkaji 600-an putusan pengadilan yang berkaitan dengan kausalitas, dan menemukan fakta perbedaan pandangan jaksa dan hakim dalam memahami dan menerapkan ajaran kausalitas berdasarkan teori yang berkembang. Itu sebabnya, pemahaman aparat penegak hukum, termasuk para advokat yang melakukan advokasi, perlu memahami ajaran kausalitas.

Kegiatan ini dihadiri sesak oleh peserta yang berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan mulai dari dosen, jaksa, pengacara, aktivis, dan mahasiswa. Acara bedah buku ini ditutup dengan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.