Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Fakultas Hukum Unhas Dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (kppu)

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Unhas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Unhas dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, Advokasi dan Dukungan Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Penandatanganan didampingi oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai saksi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Dekan FH-UH pada Jum’at (12/10).


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang telah dijalin sejak tahun 2013. Tujuan Perjanjian ini adalah mewujudkan kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan kegiatan bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, advokasi dan dukungan penegakan hukum persaingan usaha, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Adapun bentuk pelaksanaannya meliputi penyelenggaraan kuliah umum (stadium generale), kuliah tamu, kegiatan penelitian hukum dan ekonomi persaingan usaha serta pengembangan Studi Persaingan Usaha, competition corner, sosialisasi tentang hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan usaha. Dalam hal advokasi, kerja samanya melalui sosialisasi pemahaman materi dan substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilaksanakan secara bersama-sama kepada pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dan juga pemberian konsultasi mengenai pemahaman hukum persaingan usaha.


Kerjasama ini merupakan bentuk upaya KPPU yang secara terus menerus dalam melakukan internalisasi hukum dan kebijakan persaingan usaha. Kerjasama dilakukan KPPU karena melihat peran perguruan tinggi, termasuk Fakultas Hukum Unhas sangat penting dalam menanamkan, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan nilai-nilai persaingan usaha baik di tingkat lokal, nasional, dan global. KPPU memang secara konstitusional bertugas mengawasi persaingan usaha, namun peran pengawasan tersebut kurang efektif tanpa dukungan stakeholder yang salah satunya adalah dunia akademis yang memegang peranan penting dalam mendukung upaya penciptaan iklim persaingan karena disamping merupakan sentra pengembangan keilmuan khususnya persaingan usaha, kampus juga merupakan  pusat pembentukan karakter mahasiswa yang pada masa mendatang akan menjadi komunitas baru hukum persaingan.