Kuliah Umum Oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Kuliah Umum Oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Peserta sosialisasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membludak. Mahasiswa antusias mengikuti paparan dari ketua ORI terkait dengan tugas dan kewenangan lembaga tersebut dalam melayani public. Lembaga ini semula dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, yang kemudian diganti  menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Kewenangan lembaga tersebut adalah “Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta/perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD”

Menurut Ketua ORI, Prof. Amzulian Rifai, SH. LLM. Ph.D, eksistensi ORI penting dalam mendorong pelayanan publik yang memenuhi standar negar demokrasi. Negara-negara di dunia, terutama yang memiliki lanskap demokrasi yang baik, memiliki Ombudsman.

“perlunya pengawasan terhadap aparat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah disebabkan oleh tingkat kepercayaan public serta kompetensi aparatur pemerintahan yang kurang kompeten. Itulah sebabnya di perlukan pengawasan terhadap pelayanan public yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan.”. urai Prof. Amzulian panjang lebar.

 (FJ)