Fgd “memperkuat Peran Serta Civitas Akademika Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Komisi Kejaksaan Ri” Kerja Sama Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum

FGD “Memperkuat Peran Serta Civitas Akademika Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Komisi Kejaksaan RI” Kerja Sama Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum

Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: “Memperkuat Peran Serta Civitas Akademika Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan ini dilaksanakan di Makassar Golden Hotel pada Rabu (19/12). Kegiatan ini menghadirkan tiga pembicara, yakni: Erna Ratnaningsih dari Komisi Kejaksaan RI, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.S., dan Direktur Anti Corruption Commite Abdul Muthalib, S.H.


Pusat Kajian Kejaksaan akan menjadi mitra strategis bagi instansi penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan akan terus melakukan upaya-upaya strategis dan akademik untuk mendorong Institusi Kejaksaan agar melakukan revitalisasi dan mengubah paradigma penegak hukum di masa yang akan datang. FGD ini guna menemukan formulasi keterlibatan kalangan akademisi dalam rangka memperkuat kinerja Komisi Kejaksaan RI.


Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.S.menyampaikan mengenai pentingnya kedudukan Kejaksaan RI dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hanya Kejaksaan yang tidak disebutkan dalam UUD NRI 1945, padahal lembaga ini memiliki kekuatan dan struktur yang sangat tersistem. Mestinya Kejaksaan didorong agar dimasukkan dalam Konstitusi. Karena Itu, Pusat Kajian Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI harus terus mewacanakan ini. Lembaga ini lahir dari Rahim reformasi, karena ini tuntutan di era demokrasi. Karena itu Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas harus memperkuat pengawasan dan rekomendasi, khususnya kepada Jaksa Agung dan Kementerian terkait. Hal ini dilakukan guna mengefektifkan penguatan lembaga kejaksaan. Upaya Komisi Kejaksaan untuk mendorong pelibatan civitas akademika perlu diapresiasi. Dengan begitu, partisipasi publik bisa lebih maksimal, karena di dunia kampus ada tri dharma perguruan tinggi.