Diskusi Quo Vadis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Diskusi Quo Vadis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Dalam rangka menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas yang ke-67, Pusat Kajian Kejaksaan FH-UH bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Diskusi Publik “Quo Vadis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu” yang berlangsung di Ruangan Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa FH-UH pada Rabu (27/2). Diskusi dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., dan menghadirkan Narasumber Nana Riana, S.H., M.H. (Koordinator Pidum Kejati Sulsel), M. Asram Jaya (Komisioner KPU Sulsel), Asriadi (Komisioner Bawaslu Sulsel) serta dipandu oleh Moderator Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH-UH).


Asriadi menyampaikan bahwa hendaknya mahasiswa jangan terlalu alergi untuk berpartisipasi dalam politik sebab jika demikian terjadi maka politik akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik.  M. Asram Jaya, Komisioner KPU Sulsel menjelaskan bahwa KPU selaku penyelenggara Pemilu sangat berhati-hati untuk menetapkan suatu kebijakan dengan tujuan agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU tentang Pemilu dan peraturan lainnya yang berkaitan atau tegasnya bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Nana Riana memaparkan lebih kepada bagaimana menangani kasus tindak pidana pemilu baik secara teoritis maupun secara peraktis, artinya bagaimana mengenakan suatu pasal dalam peraturan perundang-undangan jika dibenturkan dengan UU yang khusus terhadap UU yang khusus lainnya.