Focus Group Discussion Naskah Akademik Legislasi Nasional Kerja Sama Fakultas Hukum Unhas Dengan Sekjen Dpd Ri

Focus Group Discussion Naskah Akademik Legislasi Nasional kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Sekjen DPD RI

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Konsep Naskah Akademik dengan mengangkat tema “Identifikasi Isu dan materi RUU Usul DPD dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020-2024”. FGD ini berlangsung di Ruang Video Conference Prof. Dr. Laica Marzuki FH-UH pada Kamis (25/4).

FGD dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi FH-UH Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI Purwanto, S.H., serta diikuti oleh 25 orang peserta yang terdiri dari  dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Mahasiswa S2 dan S3 Ilmu Hukum. FGD ini menghadirkan Narasumber yakni Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Marthen Arie, S.H., M.H. serta dipandu oleh Moderator Dian Utami Mas Bakar, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum., mengapresiasi langkah DPD untuk melakukan rencana pengaturan dalam sebuah kebijakan pembentukan hukum, yang merupakan bagian dari penyusunan program legislasi nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang bersesuaian dengan tujuan dari kebijakan pembangunan hukum nasional kita, yakni melahirkan sebuah sistem hukum nasional yang adil dan demokratis. Identifikasi isu yang dapat menjadi bahan RUU Usul DPD RI dalam Prolegnasnya yakni pergesaran perkembangan masyarakat pada era industrialisasi yang sekarang memasuki pada fase 4.0. Penekanannya adalah pada penggunaan dan pemanfaatan informasi dan teknologi (IT). Terjadi era disrupsi yang tentu saja membutuhkan pengaturan yang sesuai dengan perkembangan fase industri tersebut.  Selain itu perlunya diatur dalam Undang-Undang tentang hubungan kewenangan pemerintah dengan pemerintah daerah sehingga dapat mempertegas dan memperjelas hubungan kewenangan pusat dan daerah.

Prof. Dr. Marthen Arie, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyoroti perlunya identifikasi isu, sehingga dapat dibuat daftar identifikasi masalah.  Dengan demikian, akan lebih mudah mengerjakan materi Undang-Undang usulan DPD. Terdapat empat aspek yang berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah, yaitu: kewenangan dalam bidang keuangan, misalnya status apakah keuangan negara atau bukan.  Aspek siklus pengelolaan dana yang berasal dari pusat kepada daerah, bantuan subsidi untuk belanja rutin dan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan keuangan daerah serta sumber-sumber keuangan daerah. Isu kedua adalah perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.  Selanjutnya, isu terkait pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan yang terakhir adalah soal kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Perlu dilakukan kajian yang intensif dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset terkemuka lainnya untuk merumuskan pendapat berbagai pihak. Banyak masalah mulai dari struktur kelembagaan, penentuan isu strategis sampai pada standar dan norma kewenangan, penguatan DPD, membingkai isu RUU Usul DPD dengan isu-isu strategis.

FGD dilanjutkan dengan diskusi dan mendengar pandangan serta pendapat dari peserta yang hadir.  Hasil diskusi selanjutnya menjadi masukan bagi DPD RI dalam penyusunan naskah akademik.