Advokasi Perlindungan Konsumen Kerja Sama Fakultas Hukum Unhas Dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ri

Advokasi Perlindungan Konsumen kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI menggelar Advokasi Perlindungan Konsumen dengan topik “Mendorong Pengembangan Jaringan Penanganan Pengaduan”. Acara ini berlangsung pada Senin (29/4) di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid FH-UH dan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FH-UH Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Dr. Rizal Edy Halim.


Kegiatan ini menghadirkan Narasumber antara lain Rolas Budiman Sitinjak, S.H.,M.H.,IPC.,CLA. (Wakil Ketua BPKN RI), Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas), dan Haswandy Andy Mas, S.H. (Direktur LBH Makassar), serta dipandu oleh Moderator Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unhas) dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas dan LBH Makassar yang berkaitan dengan Advokasi Perlindungan Konsumen. 


Salah satu tugas BPKN yaitu menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga swadaya perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), atau pelaku usaha. Bahwa pengaduan yang diterima  oleh BPKN harus mendapat penanganan dan tindak lanjut untuk selanjutnya dimintakan klarifikasi kepada para pihak serta regulator yang terkait guna dimintakan masukan/saran/solusi dari pengaduan tersebut. Tindak lanjut penanganan BPKN adalah ditemukannya dugaan pengawasan pemerintah yang lemah, pengaturan yang tidak memadahi, ataukah adanya perbuatan melawan hukum untuk rekomendasi kepada pemerintah dan instansi yang terkait. Untuk itulah agar supaya akses pengaduan konsumen merata dan mudah diperoleh secara seimbang di daerah-daerah, maka BPKN perlu melakukan pengembangan jaringan dengan Lembaga Bantuan Hukum pada Perguruan Tinggi khususnya untuk meningkatkan akses layanan dan penanganan pengaduan konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilaksanakan penanganan pengaduan dengan lembaga terkait dengan tujuan untuk memperluas jejaring antar lembaga yang dapat menerima dan penyampaikan pengaduan konsumen, selain peran aktif intern pelaku usaha yang peduli atas layanan prima konsumen.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya mahasiswa di Perguruan tinggi terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kelembagaan Perlindungan Konsumen khususnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), masyarakat jadi memahami akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta dapat meneruskan informasi kepada masyarakat luas terkait perlindungan konsumen di Indonesia.