Fgd Penataan Kewenangan Dpd Kerja Sama Fakultas Hukum Unhas Dengan Badan Pengkajian Mpr Ri

FGD Penataan Kewenangan DPD kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Badan Pengkajian MPR RI

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melalui alat kelengkapan Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” yang diselenggarakan pada Kamis (9/5) di Hotel Swissbel Makassar.


FGD ini dalam rangka mendapatkan masukan yang mendalam terhadap pengkajian sistem ketatanegaraan. Adapun fokus bahasan yang diharapkan mendapatkan masukan adalah mengenai isi konsep rekomendasi tentang Penataan Kewenangan DPD. Terhadap fokus tersebut, diharapkan terdapat kajian, analisis, dan rekomendasi yang implementatif, komprehensif, dan dapat memperkuat sistem checks and balances antara lembaga negara. Hasil yang diharapkan dari kegiatan FGD Badan Pengkajian MPR yakni terumuskannya rekomendasi tentang Penataan Kewenangan DPD dan terhimpunnya pemikiran dan gagasan-gagasan kritis, inovatif, solutif dan kontributif bagi MPR secara kelembagaan pada khususnya, serta bagi upaya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.


Peserta FGD ini terdiri dari Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR yang berjumlah 9 orang, Pakar/Akademisi/Penyelenggara Negara yang berjumlah 5, serta Sekretariat Jenderal MPR. Adapun Narasumber Pakar dari Fakultas Hukum Unhas yakni Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., Prof. Dr. Marwati Riza., S.H., M.Si., Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., dan Dr. Andi Tenri Fammauri, S.H., M.H. Narasumber dari Badan Pengkajian yakni dr. Delis Julkarson Hehi, MARS., Arif Wibowo, Drs. H. A. Mujib Rohmat, M.H., Ir. H. Ahmad Riza Patria, Hj. Siti Mufattahah, P.Si., MBA., Amran, S.E., Dedi Wahidi, Mohammad Arwani Thomafi, dan Novita Anakotta, S.H., M.H.