Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Fakultas Hukum Unhas Dengan Badan Diklat Kejaksaan Ri

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA FAKULTAS HUKUM UNHAS DENGAN BADAN DIKLAT KEJAKSAAN RI

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum., pada Jumat (5/7) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan. Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI Abdoel Kadiroen, S.H., M.H., dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan Fakultas Hukum Unhas Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H.


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia Kejaksaan RI dalam hal ini para Jaksa untuk meningkatkan kompetensi ilmu hukum yang dimiliki melalui jenjang pendidikan akademik Doktor Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Unhas dan  Badan Diklat Kejaksaan RI akan menyelenggarakan Pendidikan Doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unhas kelas kerja sama Angkatan III bagi 16 orang pegawai pada Kejaksaan RI. Kelas kerja sama ini dirancang khusus untuk lebih mengembangkan kemampuan dan wawasan peserta didik melalui perpaduan deduksi teori-teori lanjutan tentang ilmu hukum dengan induksi kasus-kasus dan problematika hukum yang terjadi di masyarakat maupun dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian diharapkan institusi kejaksaan akan akan dapat memenuhi kebutuhan SDM yang cakap dan profesional, yang memiliki kemampuan untuk memahami dan menguasai perkembangan hukum baik yang berdimensi global, nasional maupun lokal. Proses pembelajaran ditempuh melalui kegiatan perkuliahan, diskusi, penugasan, seminar-seminar, kegiatan residensi dan benchmarking (studi banding), serta kegiatan akademik lainnya. Dalam menempuh kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya dilaksanakan dengan sistem pembimbingan oleh dosen yang berkualifikasi Guru Besar (Profesor) dan Doktor.