Fgd Penataan Kewenangan Mpr Kerja Sama Fakultas Hukum Unhas Dengan Badan Pengkajian Mpr Ri

FGD PENATAAN KEWENANGAN MPR KERJA SAMA FAKULTAS HUKUM UNHAS DENGAN BADAN PENGKAJIAN MPR RI

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melalui alat kelengkapan Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia” yang diselenggarakan pada Senin (8/7) di Hotel Swissbel Makassar. Peserta FGD ini terdiri dari Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR yang berjumlah 4 orang, Pakar/Akademisi/Penyelenggara Negara yang berjumlah 5 orang, serta Sekretariat Jenderal MPR. Adapun Narasumber Pakar dari Fakultas Hukum Unhas yakni Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., dan Dr. Romi Librayanto, S.H., M.H.


FGD ini dalam rangka mendapatkan bahan masukan atau koreksi terhadap konsep rekomendasi tentang Penataan Kewenangan MPR berupa hasil yang obyektif dan terukur yang dibuat oleh para akademisi secara ilmiah sesuai dengan bidang keilmuan. Hasil dari FGD ini akan dipergunakan sebagai referensi bagi MPR dalam menentukan rumusan yang ideal untuk dicantumkan dalam sebuah rekomendasi, termasuk didalamnya sebagai dasar masukan apabila akan dilaksanakan perubahan UUD NRI Tahun 1945. Fokus bahasan yang diharapkan mendapatkan masukan adalah mengenai isi konsep rekomendasi tentang Penataan Kewenangan MPR. Terhadap fokus tersebut, diharapkan terdapat kajian, analisis, dan rekomendasi yang implementatif, komprehensif, dan dapat memperkuat sistem checks and balances antara lembaga negara. Hasil yang diharapkan dari kegiatan FGD ini adalah terumuskannya rekomendasi tentang Penataan Kewenangan MPR dan terhimpunnya pemikiran dan gagasan-gagasan kritis, inovatif, solutif dan kontributif bagi MPR secara kelembagaan pada khususnya, serta bagi upaya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.