Fgd Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas Mengenai Peran Dan Fungsi Kejaksaan Dalam Restorative Justice

FGD Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas mengenai Peran dan Fungsi Kejaksaan dalam Restorative Justice

Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas yang merupakan program kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran dan Fungsi Kejaksaan dalam Restorative Justice” pada Kamis (1/8) di Ruang Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa FH-UH. FGD ini membahas mengenai penempatan Jaksa dalam Dominus Litis dan Potensi Peningkatan Kontribusi PNBP dalam Peradilan Pidana dan menghadirkan narasumber yakni Kajati Sulsel Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum., Aspidum Kejati Sulsel R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Ketua Prodi HAN Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.H. Turut hadir Wakajati Sulsel Gerry Yasid, S.H., M.H., Aspidsus Kejati Sulsel Fentje E. Loway, S.H., M.H., dan Guru Besar FH-UH Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H. FGD ini diikuti oleh Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas serta jajaran Staf Kejaksaan Tinggi Sulsel.