Pendidikan Khusus Profesi Advokat (pkpa) Angkatan Xv Tahun 2019 Fakultas Hukum Unhas

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN XV TAHUN 2019 FAKULTAS HUKUM UNHAS

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XV Tahun 2019. Kegiatan ini akan berlangsung selama 5 pekan (10 hari) dan pada Sabtu (3/8) dilaksanakan Pembukaan kegiatan di Ruang Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa FH-UH, sebanyak 81 peserta mengikuti PKPA ini. Kegiatan PKPA ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi FH-UH Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., didampingi Ketua Penyelenggara PKPA Unhas Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum., Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum FH-UH Achmad, S.H., M.H., dan Ketua Klinik Hukum FH-UH Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.


PKPA ini adalah salah satu wujud Tridharma Perguruan Tinggi yang dilakukan FH-UH yang sangat concern akan terbentuknya calon-calon advokat yang berintegritas dan profesional. Profesi advokat saat ini menjadi salah satu profesi yang paling diminati. Tujuan dilaksanakannya PKPA adalah menciptakan Sarjana Hukum yang terampil dan mampu mendampingi para pencari keadilan dalam beracara di pengadilan. Pada PKPA, calon advokat diberi materi sesuai dengan kurikulum Peradi yang mengacu pada Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan PKPA meliputi materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non litigasi, serta materi keterampilan hukum lainnya dengan dukungan tenaga pengajar yang berpengalaman di bidangnya serta fasilitas dan suasana pembelajaran World Class Research University. Tenaga pengajar terdiri dari Guru Besar dan Doktor FH-UH, Hakim Tinggi TUN, Hakim Niaga, Hakim PN, Advokat senior, serta KPPU. Pemateri didukung support solid yang dibawahi oleh Klinik Hukum FH-UH. Setelah mengikuti PKPA, calon advokat kemudian diwajibkan melakukan magang di kantor advokat. Aktivitas magang ini menjadi perhatian tersendiri, penyelenggara berharap Dewan Pengurus Peradi dapat memfasilitasi proses magang yang selama ini menjadi kendala tersendiri bagi calon advokat. Peserta PKPA ini harus mengikuti ketentuan kehadiran 80%, agar tidak ada preseden di luar bahwa yang penting mendaftar pasti lulus. DPN PERADI yg bekerja sama dengan FH-UH adalah DPN PERADI senior jadi peserta tidak perlu ragu. Penyelenggaraan PKPA ini juga dikuatkan oleh Surat DPN PERADI No. 109/DPN/PERADI/III/2019 yang menyampaikan agar tetap melaksanakan PKPA dan berjalan sebagaimana mestinya.