Promosi Doktor Bapak Sulhan

Promosi Doktor Bapak Sulhan

pada tanggal 26 juli 2016 bertempat di ruangan promosi doktor Aula Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H., lt.3 Fakultas Hukum Unhas berlangsung ujian promosi doktor bapak Sulhan, S.Pd., S.H., M.Si., M.Kn., mantan ketua KPU Kab. Soppeng periode 2008-2013 ini menhasilkan desertasi dengan judul "Penguatan Kewenangan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"

Dihadapan para penguji dengan ketua sidang Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum., Promotor Prof. Dr. H. M. Said Karim, SH., MH., M.Si., Ko-Promotor Prof. Dr. Syamsul Bachri, SH., MS., Ko-Promotor Prof. Dr. Muhadar, SH., MS., Penguji Eksternal Prof. Dr. Hery Tahir, S.H., M.H., Penguji Prof. Dr. Abdul Razak, Sh., MH., Penguji Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, SH., MH., DFM., Penguji Dr. Syamsuddin Muchtar, SH., MH., Penguji Dr. Amir Ilyas, SH., MH., Penguji Dr. Zulkifli Aspan, SH., MH.,

Menurut Bapak Sulhan, subtansi hukum penuntutan tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pengaturannya belum diatur secara limitatif dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai tugas dan fungsi KPK khususnyadalam hal melakukan dalam hal melakukan koordinasi penuntutan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi. begitu juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak mengatur tentang kewenangan penuntutantindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnnya korupsi, sehingga mengakibatkan terjadi tarik menarik kewenangan penuntutan TPPU antara KPK dan Kejaksaan Agung yang berimplikasi belum adanya pola yang sama terhadap orientasi penuntutan tindak pidana pencucian uang kerugian yang terjadi.

penuntutan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menimbulkan ketidakpastianhukum sehingga berimplitasi terhadap koordinasi dan keterpaduan dalam penegakan tindak pidana pencucian uang, olehnya sinegritas kwenangan diantara para penegak hukum tidak terjalin secara optimal terjalin secara optimal pula.

komisi pemberantasan korupsi secara tertulis tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan menurut tugas dan fungsinya. Namun Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK diberi kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut. Berdasarkan pasal ini maka KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi. Pemikiran yang juga melandasi KPK untuk melakukan penuntutan TPPU adalah dengan memperhatikan tujuan lahirnya UU No 8 Tahun 2010 sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum bahwa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU diperukan "efektifitas penegakan hukum", sehingga kalau penegak hukum melihat hukum secara progresif maka seharusnya ini yang juga menjadi landasan KPK untuk melakukan penuntutan terhadap TPPU.

Setelah prosesi tanya jawab, sanggahan atas pertanyaan dari para penguji, Pria kelahiran Madining, 2 Februari 1974 ini berhasil memperoleh nilai yang sangat memuaskan dan berhak mendapat gelar  Doktor sebagai yang amat terpelajar.