Promosi Doktor Bapak Kajagi Kalman

Promosi Doktor Bapak Kajagi Kalman

Jumat 29 juli 2016 bertempat di ruangan promosi doktor Aula Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H., lt.3 Fakultas Hukum Unhas berlangsung ujian promosi doktor bapak H. Kajagi Kalman, SH., MH. Pria kelahiran Bandung, 08 Oktober 1968 ini menghasilkan desertasi dengan judul "Kedudukan Hukum Pasar Modern Dalam Sistem Perdagangan Ritel Di Indonesia" dihadapan Promotor Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., M.Hum. Kopromotor Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH., MH., yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang dan Kopromotor Prof. Dr. Juajir Sumardi, SH., MH. Serta para penguji yang hadir Prof. Dr. Moch. Isnaeni, SH., MS., Prof. Dr. Badriyah Rifai, SH., Prof. Dr. Sukarno Aburaera, S.H., Prof. Dr. H. Muh. Arifin Hamid., SH., Dr. Nurfaidah Said, SH., MH., M.Si.,

Dalam Desertasinya, bapak Kajagi Kalman menuliskan Kedudukan pasar moderndalam sistem perdagangan ritel di indonesia diawali melalui peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern. Peraturan Presiden RI, Nomo 112 Tahun 2007, tentang: Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern: Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional. Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern, permendag Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern; permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dan sejak tahun 2014 dengan undang-undang No.7 tahun 2014 tentang erdagangan, untuk ini mengandung konsekuensi, yaitu apabila peraturan dan undang-undang itu dicabut atau ditiadakan maka keberadaan passar maupun pasar modern menjadi tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang tegas. sebelumnya hanya tersirat pada ayat 1 pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwaperekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebeb itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oneh negara.

Setelah melewati proses ujian ,pembacaan dan tanya jawab dari para penguji yang kritis dan dijawab dengan sangat penuh percaya diri dan antusias dari para penguji, nilai ujian yang diperoleh memuaskan dan berhak memperoleh gelar doctor.
Sukses dimasa datang, semoga ilmunya dapat bermanfaat bagi orang banyak dan selamat atas perolehan gelar Doktor kepada H. Kajagi Kalman, SH., MH.