Focus Group Discussion Panitia Khusus Tata Tertib Dpd Ri “implementasi Fungsi Legislasi Dan Fungsi Pengawasan Dpd Ri Sesuai Uu Md3 Dan Uu P3”

FOCUS GROUP DISCUSSION PANITIA KHUSUS TATA TERTIB DPD RI “IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DAN FUNGSI PENGAWASAN DPD RI SESUAI UU MD3 DAN UU P3”

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kini telah meamsuki periode masa keanggotaan yang keempat. Pada periode ini harusnya DPD semakin menancapkan eksistensinya  kepada daerah dan masyarakat. Terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPD memperoleh tambahan kewenangan dan tugas untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU yang telah berlaku sebagaimana dalam ketentuan  UU Nio.15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No.12 tahun 2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Sebagai bentuk implementasi kewenangan pemantauan dan peninjauan terhadap UU diatur lebih lanjut dalam peraturan DPD. Sebagai bentuk tindak lanjut DPD RI melakukan kunjungan kerja  panitia khusus tata tertib DPD RI di Fak.Hukum Universitas Hasanuddin.Focus group discussion berlangsung diruang Video Conference  Fak.Hukum Unhas.FGD ini mengangkat tema terkait “Implementasi Fungsi Legislasi dan fungsi pengawasan DPD RI sesuai UU MD3”.Kegiatan ini  dilaksanakan guna mendapatkan masukan yang strategis dan komprehensif dalam rangka penyempurnaan Tata Tertib DPD.


Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Wakil Ketua Pansus Tatib DPD RI ,Bapak Lukky Semen S.E.Dalam sambutannya beliau menyampaikan maksud kedatangan bersama tim pansus untuk  mendapatkan pandangan yang komprehensif khususnya terkait tugas baru DPD dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang serta pelaksanaan fungsi legislasi DPD. FGD ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fak.Hukum dalam hal ini diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Akademik,Riset, dan Inovasi Fak.Hukum Unhas Bapak Prof.Dr.Hamzah Halim, S.H.MH. Dalam sambutannya beliau berharap dengan FGD ini dapat diperoleh masukan-masukan dari peserta FGD guna terwujudnya tata terib yang diinginkan bersama terutama terkait kewenangan DPD RI. FGD dihadiri oleh anggota DPD RI  yakni Ibu Anna Latuconsina SH (Maluku), H.Leonard Harmainy Dt.Bandaro Basa S.IP.,MH (Sumbar) , EVI Apita Maya SH.M.Kn (NTB) dan Ajbar ( Sulbar) dan peserta yang terdiri dari akademisi/ pakar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, serta mahasiswa S2 dan S3 Fak.Hukum Unhas. Dalam diskusi berlangsung  menghadirkan dua narasumber yakni  Prof.Dr.Andi Pangerang Moenta SH.MH.DFM  yang merupakan guru besar Hukum Tata Negara Fak.Hukum Unhas dan Ibu Irma Wahyuni SH.MH selaku Perancang Perundang-Undangan Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM.


Dalam pemaparan Prof.Andi Pangerang Moenta mengatakan ada beberapa tantangan  DPD RI terkait belum komprehensifnya kewenangan DPD RI,serta perlu peningkatan kinerja DPD terkait dengan kewenangan dalam fungsi legislasi. Selanjutnya dalam pemaparan Ibu Irma Wahyuni menyampaikan perlunya perubahan terhadap Tata Tertib DPD dengan memasukkan kewenangan pemantauan dan peninjauan terhadap UU. Selanjutnya beliau menambahkan diperlukan penyusunan dan penetapan  Peraturan DPD tentang pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang. Dalam diskusi ini, para peserta turut memberikan masukan kepada tim pansus tatib DPD yaitu Prof. Juanda akademisi Ilmu Politik Unhas bahwa “DPD seharusnya turut andil dalam pengambilan keputusan  dalam penyusunan dan pengesahan tekait rancangan undang-undang. Lebih lanjut, Prof.Ahmad Ruslan akademisi Ilmu Hukum Unhas menyampaikan dalam implementasi kewenangan DPD tidak boleh mempersempit atau memperluas legislasi dan pengawasan.Selain itu,harusnya ada pengaturan kriteria-kriteria baku yang menjadi prioritas dalam menjalankan kewenangan DPD.


Dalam FGD ini ditutup dengan beberapa tanggapan oleh pansus tatib DPD  terkait mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap UU, serta kewenangan DPD yang masih bersifat terbatas terhadap pembahasan rancangan undang-undang sehingga dibutuhkan revisi terhadap tatib DPD,hal ini disampaikan oleh Ibu Anna Latuconsina SH. Pansus tatib DPD sangat mengapresiasi masukan-masukan yang aspiratif dari antusias para peserta FGD. Diskusi diakhiri dengan penyampaian kesimpulan oleh moderator Fajrulrahman Jurdi dengann adanya perbandingan fungsi legislatif diberbagai negara sebagai bahan pertimbangan kewenangan DPD RI.

(Laporan: Arini Nur Annisa)