Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Meraih Juara Iii Dan Best Speaker Pada Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tingkat Nasional

Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas meraih Juara III dan Best Speaker pada Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tingkat Nasional

Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas dari UKM Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Unhas meraih Juara III dan Best Speaker pada Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI pada Sabtu-Senin (14-16/12) di Ancol, Jakarta Utara. Mahasiswa tersebut yakni Nurul Zashkia (Pembicara Terbaik), Agung Syaputra dan Asdar Nor. Kompetisi ini diikuti mahasiswa dari 35 Perguruan Tinggi se-Indonesia yang terdiri dari 30 PT Negeri dan 5 PT Swasta.


Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kompetisi debat ini sebagai ruang bagi mahasiswa menyampaikan gagasannya terkait kepemiluan dan memberikan pemahaman fungsi Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu di lingkungan kampus. Selain itu, tujuan dari lomba debat ini guna meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai permasalahan kepemiluan dan penegakan hukum pemilu. Perguruan Tinggi dinilai sebagai mitra strategis dalam pengawasan pemilu melalui aspek penegakan hukum pemilu dan penguatan pengawasan partisipatif.


Dewan juri kompetisi debat pemilu berasal dari unsur akademisi, pengawas pemilu, dan penggiat pemilu yang berjumlah 24 orang. Untuk babak final ada lima orang juri yang menilai yaitu Prof. Dr. Muhamad, S.IP., M.Si. (Anggota DKPP RI), Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A., Ph.D. (Peneliti LIPI), Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Akademisi), dan Titi Anggraeni, S.H., M.H. (Direktur Perludem).

Terdapat sembilan topik debat pada kompetisi ini, yakni:

1. Putusan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat.

2. Pemidanaan pejabat negara dan kepala desa yang tidak netral.

3. Netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilu.

4. Memberikan dan menjanjikan uang atau materi lainnya (politik uang) dalam bentuk kejahatan pemilu.

5. Sentra Gakumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu.

6. Kampanye di tempat pendidikan dan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tindak pidana pemilu.

7. Calon legislatif atau kepala daerah merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi.

8. Politik transaksional (mahar politik) pada tahapan pencalonan kepala daerah.

9. Calon tunggal dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Pada kesempatan ini, Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas sebagai juara III mendapatkan trofi Bawaslu, sertifikat penghargaan, dana pembinaan sebesar Rp. 12.000.000.- Kemudian, pemenang kategori Best Speaker mendapatkan sertifikat penghargaan dan dana pembinaan sebanyak Rp. 3.000.000. Selain mendapatkan hadiah berupa dana dan trofi, para pemenang juga berpeluang untuk diangkat sebagai pegawai Bawaslu tahun 2021 tanpa melalui tahapan tes administrasi dan lain-lainnya. Hal itu sesuai dengan permintaan dari Komisioner Bawaslu RI melalui Sekertaris Jenderal Bawaslu. Tahun ini menjadi tahun pertama Bawaslu RI menggelar kompetisi debat tersebut dan direncanakan menjadi agenda tahunan.