Kuliah Umum Wakil Ketua Kpk Ri

Kuliah Umum Wakil Ketua KPK RI

Memperingati Dies Natalis Ke-68, Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Eksistensi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua KPK RI Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. pada Selasa (3/3) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa S.H. FH-UH. Kuliah umum ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. dan dipandu oleh Moderator Andi Muhammad Aswin Anas, S.H., M.H. serta dihadiri sekitar 300 peserta.


Pasca dikeluarkannya UU KPK yang baru, tugas KPK yang tadinya hanya pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi dan penindakan, kini bertambah menjadi eksekusi. Penghapusan kewenangan melalui pasal 21 menjadi isu pelemahan kewenangan KPK. Apakah dasar dari kewenangan? Dalam teori tata negara yang berwenang adalah masyarakat melalui aparat-aparat. Aparat tersebut mandapat wewenang yaitu, atribusi, delegasi, dan mandatori. KPK bertugas untuk menyelidiki, menuntun, sehingga KPK mempunyai wewenang untuk menyelidiki dan  menuntut. Keberadaan DEWAS (Dewan Pengawas), dikatakan sebagai pelemahan KPK. Apakah DEWAS dimaksudkan sebagai pelemahan? DEWAS mempunyai fungsi untuk mengawasi KPK sama seperti lembaga pengawas lainnya. Pengawas adalah navigator. Dalam penegakan hukum terkadang terdapat menggeledahan maupun penyadapan. Penyadapan harus diawasi karena terkadang melanggar hak dari seseorang yang belum tentu bersalah, sehingga perlu diawasi.


Korupsi adalah musuh bersama, maka kita bersepakat untuk bersinergi dan berkoalisi untuk menangkap. KPK adalah instrument, maka KPK dihadirkan sebagai penegak hukum. KPK hadir bukan untuk berebut kasus dengan penegak hukum lain. Sehingga lembaga-lembaga ini tidak bisa diadukan. Karena masing-masing bersinergi satu sama lain. KPK mempunyai tanggung jawab untuk menjaga uang rakyat yang didapatkan dari hasil pajak rakyat. KPK tidak hanya menahan atau memidanakan pelakunya akan tetapi juga melihat penyebab mengapa pelaku tersebut berperilaku korupsi. Banyak hal yang menyebabkan pelaku melakukan perilaku korupsi, bisa saja terjadi karena perekrutan yang salah, sumber daya yang salah. Sebagai contoh, kampanye parpol/politisi yang sangat mahal sehingga memicu melahirkan budaya korup karena ingin mengembalikan uang kampanye yang dikeluarkan. Budaya demokrasi di Indonesia masih didominasi oleh pemilih yang lower, yang suaranya dapat dibeli dengan uang, celana panjang, baju kaos dan lain-lain.


KPK sudah berkeliling ke daerah-daerah untuk melihat kasus-kasus yang terjadi. Di Makassar sendiri, reklame yang ada pajaknya sangat besar. Pengelolaan pajak di daerah perlu mendapat perhatian lebih. Karena banyak disalahgunakan. Pembelajaan harus efisien sehingga pajak masyarakat sesuai dengan peruntukan. Di gowa saat ini, pajak restoran perbulannya sekitar 150 milyar sehingga hal ini perlu diperhatikan. KPK merupakan penegak hukum, sehingga pelemahan-pelemahannya dapat dikembalikan kepada legislator.