Bedah Film Tentang Hukum Humaniter Berjudul Hacksaw Ridge

Bedah Film tentang Hukum Humaniter berjudul Hacksaw Ridge

Fakultas Hukum Unhas melaksanakan Bedah Film yang berjudul Hacksaw Ridge pada Kamis (12/3) di Ruang Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa FH-UH. Hadir sebagai narasumber antara lain Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H., Dr. Kadarudin, S.H., M.H. dan Mutiah Wenda Juniar, S.H., LL.M. Bedah film ini masih dalam rangkaian peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas dan dihadiri oleh mahasiswa serta dosen Fakultas Hukum Unhas. Dosen yang hadir adalah dosen-dosen pengajar Hukum Humaniter.


Film Hacksaw Ridge ini memenangkan dua kategori Oscar, yaitu Best Achievement in Film Editing dan Best Achievement in Sound Mixing untuk. Hacksaw Ridge masuk nominasi untuk sejumlah kategori, yaitu Best Motion Picture of the Year, Best Performance by an Actor in a Leading Role, Best Achievement in Directing, dan Best Achievement in Sound Editing. Hacksaw Ridge mengambil latar tempat pada Perang Dunia II dan menceritakan kisah nyata dari tenaga medis Amerika Serikat, Desmond T Doss. Desmond bertugas menjadi tenaga medis selama Perang Okinawa. Ia menolak untuk membunuh orang saat perang, bahkan musuh sekalipun. Namun, berkat tindakannya itu Desmond menjadi orang pertama dalam sejarah AS yang menerima Medal of Honor tanpa melepaskan tembakan satu kali pun saat perang.


Pembedah mengatakan bahwa Film Hacksaw Ridge ini mengandung nilai-nilai dari hukum humaniter. Dari 4 Konvensi Jenewa 1949 dan 3 Protokolnya mengenai hukum humaniter yaitu :

  1. Konvensi Jenewa Pertama (First Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864
  2. Konvensi Jenewa Kedua (Second Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
  3. Konvensi Jenewa Ketiga (Third Geneva Convention), mengenai PerlakuanTawanan Perang, 1929
  4. Konvensi Jenewa Keempat (Fourth Geneva Convention), mengenai Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang, 1949

Konvensi-konvensi Jenewa 1949 telah dimodifikasi dengan tiga protokol amendemen, yaitu:

  1. Protokol I (1977), mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
  2. Protokol II (1977), mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
  3. Protokol III (2005), mengenai Adopsi Lambang Pembeda Tambahan

Konvensi yang paling berhubungan dengan film ini yaitu Konvensi Jenewa Pertama mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat. Keadaan dimana Desmond mengobati kombatan yang sakit dan terluka baik itu tentara Amerika Serikat dan Jepang, direfleksikan pada Pasal 12 Konvensi yaitu Anggota angkatan perang dan orang-orang lain yang disebut dalam Pasal berikut, yang luka atau sakit wajib dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Mereka wajib diperlakukan secara perikemanusiaan dan dirawat oleh Pihak dalam sengketa dalam kekuasaan siapa mereka mungkin berada,tanpa perbedaan merugikan yang didasarkan atas kelamin, suku, kebangsaan, agama , pendapat-pendapat politik atau setiap kriteria lainnya serupa itu.

Selain itu situasi dimana Desmond mencari dan menyelamatkan rekan-rekan tentaranya yang terluka di Hacksaw itu merefleksikan Pasal 15 Konvensi Jenewa pertama mengenai pencarian korban dan evakuasi. Pihak-pihak dalam sengketa, tanpa suatu penundaan,harus mengambil semua tindakan yang mungkin untuk mencari dan mengumpulkan yang luka dan sakit,untuk melindungi mereka terhadap perampokan dan perlakuan buruk,untuk menjamin perawatan yang cukup dan untuk mencari yang mati serta mecegah perampasan atas diri mereka.

Status Desmond sebagai anggota Dinas Kesehatan/Medis dapat dilihat pada Pasal 24 mengenai Anggota Dinas Kesehatan, Anggota dinas kesehatan yang dipekerjakan khusus untuk mencari atau mengumpulkan,mengangkut atau merawat yang luka dan sakit,atau untuk mencegah penyakit,dan staf yang dipekerjakan khusus dalam administrasi kesatuan-kesatuan dan bangunan-bangunan kesehatan,demikian juga rohaniwan yang bertugas dalam angkatan perang,harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.

Mengenai lambang pengenal yang awalnya dipakai oleh Desmond dapat dilihat pada Pasal 40 yaitu anggota medis harus memakai pada lengan kiri suatu ban lengan tahan basah yang memuat lambang pengenal, yang dikeluarkan dan dicap oleh penguasa militer.