Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Dekan Fakultas Hukum menerbitkan Surat Edaran Nomor: 2459/UN4.5/PK.03.02/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Berdasarkan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) tentang status Pendemi kejadian infeksi Covid-19 oleh Public Health Emergency of International Concern dan Kedaruratan Nasional oleh Pemerintah RI, serta memperhatikan kebijakan Rektor Universitas Hasanuddin berdasarkan Surat Edaran No.: 7522/UN4.1/PK.03.02/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Hasanuddin dan sekitarnya, maka perlu dibuat edaran sebagai pedoman pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam lingkup Fakultas Hukum UNHAS:

  1. Aktivitas kepegawaian tetap berjalan seperti biasa dengan tetap melakukan upaya pencegahan dengan membatasi interaksi dengan banyak orang.
  2. Aktivitas perkuliahan di semua level strata (S1, S2, dan S3) dilakukan dengan daring (online) dengan menggunakan media yang dapat digunakan (SIKOLA, Zoom, dan WA Group) dan/atau bentuk penugasan lainnya kepada mahasiswa dalam kurun waktu tanggal 16-28 Maret 2020.
  3. Pelaksanaan perkuliahan sesuai jadwal perkuliahan dan dosen pengampu berkoordinasi dengan penanggung jawab mata kuliah.
  4. Dosen mengumumkan kepada mahsiswa mekanisme perkuliahan daring.
  5. Dosen tetap melakukan presensi kehadiran mahasiswa peserta Mata Kuliah yang bersangkutan secara online dan menyampaikan hasil presensi tersebut melalui WA atau e-mail kepada Kasubag Akademik untuk kepentingan monitoring perkuliahan.
  6. Semua pelaksanaan ujian (proposal, seminar hasil penelitian, ujian akhir, promosi Doktor) ditunda sampai setelah tanggal 28 Maret 2020.
  7. Pendaftaran KKN akan diperpanjang sampai tanggal 1 April 2020.
  8. Pelaksanaan Tes Mahasiswa Baru untuk Pascasarjana Batch 1 yang terjadwal tanggal 26-28 Maret 2020 ditunda ke tanggal 2-4 April 2020.
  9. Ijazah dan Transkrip wisuda Periode III Maret 2020, bagi yang membutuhkan dapat mengambil di Fakultas (Kasubag Akademik).
  10. Semua aktivitas kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang sementara waktu tidak diperkenankan sampai adanya kebijakan baru yang akan ditentukan kemudian.
  11. Semua kegiatan yang melibatkan banyak orang yang telah direncanakan sebelumnya (seperti FGD dan Seminar), untuk segera dilakukan penundaan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
  12. Kami menghimbau untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan dan membatasi interaksi yang melibatkan banyak orang dan kami tidak akan mengeluarkan surat Izin perjalanan dinas sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

Demikianlah edaran ini dibuat sebagai bentuk kewaspadaan kita terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kita masing-masing.