Diskusi Online Pkpa Unhas Mengenai Implikasi Pandemi Covid-19 Pada Hukum Indonesia

Diskusi Online PKPA Unhas mengenai Implikasi Pandemi Covid-19 pada Hukum Indonesia

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) - Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan diskusi online dengan tema “Implikasi Pandemi Covid-19 pada Hukum Indonesia” pada Kamis (30/4) melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator PKPA Unhas Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum. Kegiatan diskusi ini merupakan wujud kreatif dalam menghadirkan isu-isu aktual atas kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Sebagai salah satu unit di bawah Laboratorium Hukum FH-UH, berusaha memberikan kontribusi terhadap isu terkemuka saat ini dalam kondisi Work From Home (WFH)  di masa pandemi ini.


Hadir sebagai narasumber yakni Sri Wahyuni S. dengan judul materi "Perpu No. 1 Tahun 2020, Strategi Pengamanan untuk Siapa?" dan Andi Muh. Irvan Alamsyah,S.H. dengan judul materi "Polemik Kedudukan Staf Khusus dalam Sistem Ketatanegaraan (Kasus Amartha dimasa pandemi). Pelaksanaan  kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk memupuk kesadaran hukum dan diskusi ilmiah yang sangat bermanfaat bagi semua pihak di masa pandemi ini.

Rekaman seminar ini dapat disaksikan di kanal YouTube Fakultas Hukum Unhas atau pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=eVd2XzOQ8V4