Diskusi Online Klinik Hukum Fakultas Hukum Unhas Mengenai Tindak Pidana Pada Penanganan Covid-19

Diskusi Online Klinik Hukum Fakultas Hukum Unhas mengenai Tindak Pidana pada Penanganan Covid-19

Fakultas Hukum Unhas melalui Klinik Hukum - Laboratorium Hukum menggelar Diskusi Online berkaitan Tindak Pidana pada Penanganan Covid-19. Diskusi ini dilangsungkan pada Kamis (7/5) melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FH-UH Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., menghadirkan narasumber Prof. Dr. Slamet Sampurno S., S.H., M.H., DFM. dengan materi “Tindak Pidana di Tengah Penanganan Wabah Virus Covid-19” dan Dr. Audyna Mayasari, S.H., M.H., CLA. “Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong melalui Medsos” yang dipandu moderator Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. (Ketua Klinik Hukum FH-UH). Peserta berasal dari berbagai institusi dan wilayah di seluruh Indonesia.


Agar aturan PSBB dapat berlaku efektif, maka diperlukan sanksi pidana agar masyarakat patuh. Berkaitan dengan Wabah Covid 19, PSBB yang sering kita dengar, tidak akan berlaku efektif jika tidak memuat sanksi pidana. Postulat Solus Populi Suprema Lex Esto, dapat menjadi dasar diterapkannya sanksi pidana (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) karena PSBB dikeluarkan untuk menjaga keselamatan masyarakat, yaitu mencegah penularan dan penyebaran wabah covid 19.


Rekaman seminar ini dapat disaksikan di kanal YouTube Fakultas Hukum Unhas atau pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=lwJVDlrpU00&t=537s