Webinar Departemen Hukum Masyarakat Dan Pembangunan Fakultas Hukum Unhas Mengenai Penerapan Psbb Dari Perspektif Sosiologi Hukum

Webinar Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Unhas mengenai Penerapan PSBB dari Perspektif Sosiologi Hukum

Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Webinar dengan tema "Penerapan PSBB dari Perspektif Sosiologi Hukum" pada Rabu (13/5) melalui aplikasi zoom. Webinar ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. dan menghadirkan narasumber yakni Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. (Penegakan Hukum terhadap PSBB dari Perspektif Sosiologi Hukum), Prof. Dr. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. (Eksistensi Sanksi dalam Pengaturan dan Penerapan PSBB), dan Prof. Dr. Arfin Hamid, S.H., M.H. (Keabsahan dan Kekuatan Mengikat Fatwa Ulama Cegah Covid-19) serta dipandu oleh moderator Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H. Webinar diikuti oleh peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.


Penegakan Hukum PSBB bertujuan sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Substansinya antara lain pembatasan transportasi umum dan pribadi, pembatasan kegiatan, sektor yang tetap beroperasi, kegiatan yang dilarang dan sanksinya. Membandingkan antara DKI Jakarta dan Makassar, ternyata Makassar lebih luas sanksi PSBB-nya dibanding DKI, tetapi keduanya sesungguhnya tidak mempunyai sanksi administrasi. Yang paling menentukan bukanlah sanksinya dalam aturan, tetapi pelaksanaannya. Apakah sudah mencapai tujuan hukum yaitu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan? Yang paling relevan dengan PSBB adalah tujuan kemanfaatan yaitu mampu membatasi atau mengendalikan penularan covid-19. Masih perlu kerja keras penegakan PSBB, jangan ada dulu wacana pelonggaran sebelum kondisi betul-betul mulai stabil atau kondusif.


Perlu segera dibuat ketentuan  teknis secara jelas terkait dengan tata cara penanganannya, bagaimana mekanisme penerapan sanksinya. Menciptakan dan meningkat kordinasi antara atasan dan bawahan, dan antara sesama petugas di lapangan, agar tidak terjadi lagi tindakan yang saling menyalahkan. Menambah sumber daya aparat pelaksana seperti melibatkan elemen lembaga swadaya masyarakat yang dapat membantu dalam pelaksanaan PSBB, agar penerapannya bisa efektif pada semua wilayah atau daerah. Membatasi beban tugas aparat agar tidak overload, sehingga mentalnya tetap terjaga dengan baik dalam pelaksanaan PSBB. Pemberian sanksi dengan tegas kepada semua pelanggar, yang dapat membuat efek jera, agar meminimalisir pelanggaran PSBB dan menghindari terjadinya perlakuan yang tidak santun atau tidak pantas dari warga masyarakat. Melengkapi ketersediaan sarana dan prasarana yang terkait dengan protokol kesehatan dalam menghadapi covid-19. Memberikan reward atau penghargaan atas kinerja aparat yang dianggap berhasil dalam menegakkan aturan PSBB, dan juga punishment bagi aparat yang kinerjanya tidak berhasil. Contohnya: Walikota Pare-pare menyediakan dana 100 juta sebagai penghargaan bagi aparat desa dan yang lainnya yang dapat menurunkan penyebaran covid-19. 


Perlu tindakan yang tegas kepada warga masyarakat yang tidak disiplin. Memenuhi kebutuhan hidup warga masyarakat, terutama terhalang karena adanya penerapan PSBB, agar mereka mengindahkan pemberlakuan PSBB. Contoh di Gowa, pemerintah menyiapkan kebutuhan pokok warga masyarakatnya sebelum pemberlakuan PSBB. Meluruskan stigma warga msyarakat dalam bahasa Makassar “Eja Tompi Na Doang” (nantilah kalau sudah kena baru kita lihat akibatnya), sehingga kalau belum kena masih dianggap belum ada bahayanya, bahwa itu adalah pandangan yang sangat keliru atau salah. Perlu tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang kurang menghargai kinerja aparat bahkan melakukan perlawanan, dan menganggap pendapatnya yang lebih benar dibandingkan pemerintah. Misalnya: merasa lebih hebat dari Majelis Ulama. Perlu tindakan tegas dan terkodinasi dengan baik terhadap aparat yang memberikan perlakuan berbeda antara pihak satu dengan pihak yang lain, agar tidak terjadi perlakuan yang diskriminatif. Perlu tindakan tegas terhadap aparat yang perilakunya tidak proporsional dalam pemberian bantuan, untuk mencegah timbulnya perilaku apriori dari warga masyarakat terhadap penerapan PSBB.

Rekaman webinar dapat disaksikan di kanal YouTube Fakultas Hukum Unhas atau melalui link berikut https://www.youtube.com/watch?v=8SxXCebwv2w&t=20s