Webinar Nasional Fakultas Hukum Unhas Tentang “menjaga Kedaulatan Pangan Di Masa Pandemi”

Webinar Nasional Fakultas Hukum Unhas tentang “Menjaga Kedaulatan Pangan di Masa Pandemi”

Fakultas Hukum Unhas melaksanakan Webinar Nasional dengan Tema “Menjaga Kedaulatan Pangan di Masa Pandemi” pada Sabtu (23/5) via aplikasi Zoom dan live streaming YouTube yang diikuti oleh 500 peserta dari seluruh Indonesia. Hadir sebagai Keynote Speaker dalam kegiatan ini yakni Menteri Pertanian RI Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. dan narasumber Wakil Ketua KPK RI Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. yang membawakan materi terkait “Perspektif Penegakan Hukum dalam menjaga Kedaulatan Pangan” dan Sekjen Mahkamah Konstitusi RI yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H dengan materi “Membangun Tata Niaga Pertanian dalam Menjaga Kedaulatan Pangan”, serta dipandu oleh moderator Ketua IKA FH Unhas Jabodetabek Imran Nating, S.H., M.H.


Dalam sambutannya Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Ariestina Pulubuhu, mengapresiasi pelaksanaan kagiatan ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa Fakultas Hukum senantiasa produktif dalam menggelar kegiatan akademik ditengah pandemi. Webinar ini menjadi unik karena semua pembicara adalah pakar-pakar hukum yang membahas pertanian Indonesia.


Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. juga memberikan pengantar, Menteri Pertanian RI memberikan penekanan terkait komitmen Kementerian yang dipimpinnya untuk senantiasa bekerja keras dan optimis untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Berbagai upaya ditempuh Kementerian untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat Indonesia yang didukung dengan bebagai data dan strategi pencapain.


Menteri Pertanian menyampaikan kesiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian RI, baik dari sisi lahan dan stok pangan Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Dalam materinya, beliau menjelaskan Kementerian Pertanian telah mempersiapkan beberapa strategi khusus yang terbagi ke dalam beberapa tahap diantaranya agenda emergensi, agenda yang bersifat jangka menengah dan strategi jangka panjang untuk menangani masalah pangan selama pandemi Covid-19. Kondisi saat ini mampu mengubah seluruh tatanan kehidupan yang mampu melampaui ekspektasi kita selama ini. Dunia berubah dan ini merupakan tantangan yang harus dijawab. Kementerian Pertanian akan mengerahkan seluruh kemampuan untuk menjawab tantangan tersebut. Dalam menyikapi permasalahan pangan Indonesia selama masa pandemi, Kementerian Pertanian RI mengupayakan untuk mendorong dan mempercepat program bantuan sarana produksi seperti alat dan mesin pertanian, bibit maupun pupuk. Selain itu, mengupayakan adanya akselerasi produksi pertanian khususnya kegiatan padat karya serta mendorong kelancaran distribusi bahan pangan pokok.


Wakil Ketua KPK RI mengingatkan kepada Kementerian bahwa praktik dan potensi Korupsi dalam penanganan pangan di Indonesia. Masih maraknya praktek kartel dalam pangan di Indonesia perlu menjadi perhatian, dan juga kesesuaian data pertanian agar menjadi perhatian. Sekjen MK RI memberikan penekanan pada potret bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki ketahanan pangan yang baik. Hanya saja, masih lemah dari aspek kemandirian dan ketahanan pangan. Untuk itu perlu ikhtiar yang lebih kuat untuk memenuhi hak konstitusional warga negara melalui kebijakan pangan yang berbasis pada sistem negara demokrasi konstitusional. Perlu relaksasi regulasi, jangan banyak mengeluarkan peraturan, sebab peraturan yang banyak dan tidak sinkron bisa memukul balik (hitback) bagi pejabat pemerintah.