Seminar Diseminasi Konvensi Pbb Antikorupsi - Uncac (united Nations Convention Againts Corruption)

Seminar Diseminasi Konvensi PBB Antikorupsi - UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption)

Fakultas Hukum Unhas melalui Pusat Kajian Anti Korupsi (PANKAS) Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan Seminar Diseminasi Konvensi PBB Antikorupsi - UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) pada Selasa (28/7) melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. serta menghadirkan Pembicara yakni Sujanarko, S.T., MSE. (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi KPK RI), Alvin Nicola (Peneliti Transparency International (TI) Indonesia), Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D. (Wakil Ketua KPK RI Periode 2015-2019), Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H. (Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH-UH) dan dipandu oleh moderator Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. (Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas).


Dunia internasional, termasuk Indonesia, menyepakati bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku, aliran dana maupun dampaknya. Kesepakatan tersebut kemudian diwujudkan dalam sebuah inisiatif PBB melalui Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2003 di Merida, Mexico. UNCAC meliputi serangkaian panduan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara.