Tim Ppmu-pkm Fakultas Hukum Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Narkotika Di Smpn 3 Pammana Kabupaten Wajo

Tim PPMU-PKM Fakultas Hukum Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Narkotika di SMPN 3 Pammana Kabupaten Wajo

Sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin - Program Kemitraan Masyarakat (PPMU - PKM) Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan penyuluhan Akibat Hukum Bagi Remaja Penyalahguna Narkotika Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 di SMP Negeri 3 Pammana, Kabupaten Wajo pada Senin (21/9) yang dihadiri oleh Kepala SMP Negeri 3 Pammana Bapak Kunjung, S.Pd., guru, dan siswa SMP Negeri 3 Pammana meskipun siswa yang hadir lebih sedikit dari yang direncanakan mengingat adanya surat edaran Bupati Kabupaten Wajo yang belum mengizinkan aktifitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah, sehingga siswa yang hadir hanyalah perwakilan dari setiap kelas saja.


Dr. Abd. Asis, S.H., M.H., selaku Ketua Tim mengatakan bahwa tema kegiatan dipilih karena berdasarkan pemberitaan di sejumlah media elektronik menyebutkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Wajo selama 2019 didominasi oleh remaja. Pelaku di Wajo kebanyakan pengedar dan pemakai yang didominasi oleh remaja. Jika 2018 lalu ada 77 kasus yang terungkap, 2019 ada 81 kasus. Kenaikan jumlah barang bukti pun juga meningkat. Jika 2018 lalu ada 265,7659 gram, 2019 ada 468,32 gram. Jenis narkotika yang beredar di Kabupaten Wajo pun cuma satu jenis, yakni sabu-sabu. Untuk ekstasi, ganja, atau jenis lainnya belum ditemukan di Kabupaten Wajo. Daerah yang rawan peredaran narkotika ada di wilayah perbatasan Sidrap, seperti di Kecamatan Belawa dan Kecamatan Maniangpajo, serta perbatasan Luwu, seperti di Kecamatan Pitumpanua.

Pada tahap awal, tim melakukan koordinasi dengan Kepala SMP Negeri 3 Pammana kemudian menyepakati untuk membuat Buku Panduan mengenai Akibat Hukum Bagi Remaja Penyalahguna Narkotika Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009. Kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dini, agar para siswa dan siswi SMP Negeri 3 Pammana dapat mengetahui dan memahami bahaya dan dampak hukum yang diakibatkan oleh narkotika, sehingga dengan pengetahuan dan pemahaman tersebut para siswa dan siswi SMP Negeri 3 Pammana dapat menjauhi narkotika dan bahkan dapat melaporkannya ke pihak sekolah jika terjadi indikasi yang mengarah ke hal tersebut. Persoalan prioritas yang dihadapi adalah penyebarluasan informasi bagi para siswa terkait dengan aturan-aturan hukum yang berlaku terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu Akibat Hukum Bagi Remaja Penyalahguna Narkotika Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 di SMP Negeri 3 Pammana, Kabupaten Wajo dalam bentuk Penyuluhan Hukum merupakan solusi terbaik, sehingga metode pelaksanan kegiatan yang digunakan adalah ceramah dan diskusi antara Tim PPMU-PKM LP2M Fakultas Hukum Unhas dengan guru dan siswa.

Langkah Evaluasi Pelaksanaan Program dan Keberlanjutan Program di lapangan setelah kegiatan PPMU-PKM selesai dilaksanakan berupa pertukaran kontak pribadi antara Tim PPMU-PKM dan mitra, sehingga jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait dengan penyalahgunaan narkotika di SMP Negeri 3 Pammana, Kabupaten Wajo, pihak mitra bisa langsung berdiskusi. Kepala SMP Negeri 3 Pammana Bapak Kunjung, S.Pd. sangat mengapresiasi kegiatan ini, menurutnya, SMP Negeri 3 Pammana merupakan sarana Pendidikan yang menjadi harapan masyarakat Kecamatan Pammana, oleh karenanya setiap kegiatan yang membawa dampak positif bagi kemajuan sekolah, pihak sekolah akan sangat mendukung kegiatan tersebut.