Fakultas Hukum Unhas Dan The International Committee Of The Red Cross (icrc) Adakan Webinar

Fakultas Hukum Unhas dan The International Committee of The Red Cross (ICRC) adakan Webinar

Sebagai bentuk pengaplikasian MoU, Fakultas Hukum Unhas dan The International Committee of The Red Cross (ICRC) mengadakan Webinar dengan tema "Penghormatan atas Harkat Martabat Manusia pada Masa Konflik : Pertautan antara Hukum Humaniter Internasional, Prinsip-prinsip Agama, dan Nilai-nilai Budaya" yang berlangsung pada Jumat (27/11) melalui aplikasi daring Zoom Meetings.


Webinar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. dan dihadiri Head of ICRC Regional Delegation of Indonesia & Timor-leste Alexandre Faite. Hadir sebagai pembicara yakni Networking Adviser ICRC Jakarta Novriantoni Kaharudin, Guru Besar Hukum Internasional Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H., M.H., dan Penasehat Hukum ICRC Jakarta Donny Putranto serta dipandu oleh moderator Ketua Departemen Hukum Internasional FH-UH Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A.


Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang merupakan sebuah cabang hukum internasional dengan fokus pada pembatasan dampak kemanusiaan dari peperangan, seringkali dipandang oleh sebagian orang sebagai sebuah ‘hukum asing’ yang lahir di sebuah sudut tertentu di dunia. Meski memiliki esensi dasar mengenai penghormatan atas harkat dan martabat manusia pada masa konflik, HHI tidak begitu dikenal atas konsep utama ini.


Sejarah perancangan Konvensi-konvensi Jenewa 1949 menunjukan bahwa prinsip-prinsip dan aturan-aturan HHI secara tegas memberikan pelindungan dan penghormatan harkat martabat seseorang, khususnya pada situasi konflik. Hal ini menunjukan bahwa karena konsep utama HHI berputar pada penjagaan harkat martabat orang, HHI sebenarnya terdiri dari sebuah kumpulan nilai universal yang melewati batas-batas berbagai nilai-nilai agama dan kebudayaan/tradisi.