Konferensi Internasional Fakultas Hukum Unhas Tahun 2020

Konferensi Internasional Fakultas Hukum Unhas Tahun 2020

Fakultas Hukum Unhas kembali menyelenggarakan konferensi internasional bertajuk “The 2nd International Conference on Trade, Business, Human Rights and Globalization” dengan mengangkat tema “Legal Problems in Covid-19 Outbreaks and its Solution”. Kegiatan berlangsung pada Rabu (11/11) secara luring terbatas dengan penerapan protokol Covid-19 di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Unhas dan terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting,.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A. Hadir sebagai Keynote Speaker yakni Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. (Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI). Pembicara antara lain Prof. Topo Santoso, S.H., M.H. Ph.D. (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. (Universitas Gadjah Mada), Imelda Deinla, Ph.D. (Australian National University), Prof. Dr. Surya Deva (City University of Hong Kong), Dr. Khanyisela Moyo (Ulster University), Prof. Dr. Juajir Sumardi, S.H., M.H. (Universitas Hasanuddin).


Panitia menerima 105 paper yang dipresentasikan selama konferensi dari peserta yang berasal dari 24 Perguruan Tinggi se-Indonesia. Paper ini dibagi dalam beberapa topik, yakni Trade and Business; Human Rights; Investment and Settlement Disputes; Democracy, Constitution, and Globalization; Maritime, Environment and international policy; Governance and Anti-Corruption; General Issues. Paper-paper ini akan dipublikasikan pada jurnal atau prosiding terindeks Scopus. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Publication Management Center (PMC) Unhas.


Pada pelaksanaan konferensi internasional yang kedua ini, fokus pembahasan terkait bagaimana perguruan tinggi bisa memberikan kontribusi terhadap masalah wabah covid-19. Perkembangan konseptual dan kontekstual perdagangan, bisnis, hak asasi manusia maupun globalisasi mengalami perubahan signifikan akibat pandemi Covid-19, hal ini juga berpengaruh pada masalah hukum. Kita sering membahas isu Covid-19 dari perspektif ilmu medis dan kesehatan, namun jarang yang membahas dari perspektif Ilmu Hukum. Terlebih ini berkaitan dengan isu perdagangan, bisnis, dan hak asasi manusia yang merupakan isu global. Dalam upaya pemulihan pandemi, berbagai langkah strategis dilakukan oleh pemerintah, seperti memperkuat kemandirian nasonal melalui hubungan kerja sama dan kesepakatan ekonomi, hingga pada upaya peningkatan kemandirian nasioanl dalam industri kesehatan. Dari sisi perdagangan dan ekonomi, pemerintah memaksimalkan kemitraan, memberikan kesepakatan perdagangan yang produktif melalui akses pasar yang lebih luas untuk barang, jasa dan investasi luar negeri sekaligus mendorong Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing.