Sembilan Hakim Konstitusi Ri Hadir Di Fakultas Hukum Unhas

Sembilan Hakim Konstitusi RI hadir di Fakultas Hukum Unhas

Sembilan Hakim Konstitusi hadir dalam Diskusi Publik bertema “Mengenal Lebih Dekat Mahkamah Konstitusi” yang digelar di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Unhas pada Jumat (29/10). Acara ini merupakan rangkaian dari Peresmian Pemanfaatan Mini Courtroom Persidangan Jarak Jauh kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Fakultas Hukum Unhas. Hadir pada kegiatan ini antara lain Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Rektor Unhas Bidang Inovasi, Riset dan Kemitraan Prof. dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D., Sp.M.K., Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., Sekjen MK Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., dan Dirut Operasional PT. Taspen Persero Muhammad Jufri. Bertindak sebagai Moderator Diskusi yakni Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Juajir Sumardi, S.H., M.H. yang juga merupakan Kepala Laboratorium Hukum FH Unhas.

Pada diskusi mengenal MK lebih dekat tersebut, kesembilan Hakim Konstitusi berbicara terkait dengan MK beserta kewenangannya. Ketua MK Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. mengatakan baru kali ini kesembilan hakim berkumpul dalam satu acara yang sama. Biasanya hanya di ruang sidang ketika pleno karena masing-masing memiliki tugas-tugas dan lain sebagainya sehingga ada saja yang berhalangan, hal ini menunjukkan bahwa para hakim sangat concern terhadap penegakan konstitusi, penegakkan hukum di Republik Indonesia. Wakil Ketua MK Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. mengatakan bahwa dirinya senang dapat kembali mengunjungi Fakultas Hukum Unhas dan kali ini bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya. Wakil Ketua MK kemudian menjelaskan sedikit mengenai MK. Ia menegaskan, MK menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sementara MA menguji peraturan undang-undang di bawah  undang-undang. Menurut Aswanto, ketika ada hak-hak yang telah dijamin konstitusi dinegasikan maka yang merasa dinegasikan dapat mengajukan ke MK. Itulah sebabnya salah satu fungsi MK yang harus diemban adalah menjaga agar hak-hak yang dijamin konstitusi jangan sampai diabaikan.

Selain Peresmian Pemanfaatan Smartboard Mini Courtroom Persidangan Jarak Jauh, juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Hibah Barang Milik Negara berupa Monografi Milik Mahkamah Konstitusi kepada Fakultas Hukum Unhas antara Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. bersama Kepala Biro Umum Mahkamah Konstitusi RI Elisabeth, S.E. Penandatanganan ini dilakukan secara digital melalui tanda tangan elektronik (digital signature) dan materai digital (digital stamp), penggunaan digital stamp ini merupakan pertama kali di Indonesia dan dilaksanakan di Fakultas Hukum Unhas. Perjanjian Hibah ini dalam rangka peningkatan kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Unhas serta sebagai salah satu upaya peningkatkan mutu pendidikan tinggi hukum, yaitu dengan penyebarluasan informasi hukum dan penambahan koleksi buku-buku perpustakaan (monografi). Monografi yang diterima akan dipergunakan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan Fakultas Hukum Unhas. Mahkamah Konstitusi RI memberikan hibah berupa monografi sebanyak 70 (tujuh puluh) buah buku.

Pada kesempatan ini pula, PT. Taspen Persero melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Unhas dan juga Penandatanganan Kerja Sama (MoA) dengan Fakultas Hukum Unhas. Fakultas Hukum Unhas menerima bantuan dari PT. Taspen Persero berupa Pembangunan Sarana Olahraga Wall Climbing senilai Rp. 250.000.000,- yang diserahkan oleh Dirut Operasional PT. Taspen Persero Muhammad Jufri.