Lokakarya Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Konstitusi

Lokakarya Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Ri bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unhas menggelar Lokakarya Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Konstitusi di Ruang Video Conference FH Unhas pada Rabu-Jumat (27-29/10) yang juga secara daring melalui Zoom. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK-RI Heru Setiawan. Hadir antara lain Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sulsel Prof. Dr. Muhammad Jufri, S.Psi,.M.Si., Psikolog., dan Sekretaris Daerah Kab. Takalar H. Muhammad Hasbi, S.STP., M.A.P., serta perwakilan Desa Konstitusi.

Setelah 12 tahun menetapkan desa konstitusi, MK melakukan evaluasi dan melihat kesadaran berkonstitusi untuk mengetahui persoalan apa yang terjadi di Desa Konstitusi yakni Desa Galesong, Kampung Wasur, Desa Bangbang, dan Nagari Pasia Laweh. Dengan pijakan hasil evaluasi terhadap empat desa konstitusi itu, MK menggandeng kementerian terkait untuk meningkatkan pemberdayaan desa konstitusi. Lokakarya melibatkan kementerian terkait dimana masing-masing kementerian akan memaparkan program apa yang akan dilakukan terhadap Desa Konstitusi. Dalam lokakarya ini pula, akan disusun rencana aksi yang nantinya akan berlangsung di Desa Galesong. Lokakarya ini diharapkan akan menjadi solusi awal dalam pemberdayaan masyarakat Desa Konstitusi dan masyarakat desa lainnya.