Top Scientist Webinar Series 6

Top Scientist Webinar Series 6

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Top Scientist Webinar Series 6 dengan topik "Beyond The Fakultas Four Walls: Linking Education, Practice, and The Legal Profession" pada Sabtu (30/10) secara hybrid dari Ruang Moot Court Dr. Harifin Tumpa Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan ini merupakan bagian dari capaian menuju World Class University (WCU) dan juga Sustainable Development Goals (SDGs) atas Quality of Education (SDGs 4), Peace, justice and Strong Institutions (SDGs 16), dan Partnership for the Goals (SDGs 17), untuk webinar seri ke-6 ini, Fakultas Hukum Unhas bertindak sebagai penyelenggara.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Unhas Bidang Riset, Inovasi dan Kemitraan Prof. dr. Nasrum Massi, Ph.D., Sp.M.K. dan dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Webinar ini menghadirkan narasumber Prof. Stephen A. Rosenbaum, MPP, JD., dari School of Law University of California, Berkeley (berada dalam posisi 28 QS World University Rangking dan Rangking 9 dalam Top Law School 2021), yang juga merupakan Inbound Professor Fakultas Hukum Unhas, serta bertindak sebagai moderator yakni Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.

Prof. Stephen A. Rosenbaum memberikan penguatan dan sekaligus refleksi atas momentum dari pergerakan arah pendidikan hukum di Indonesia. Beliau menayatkan bahwa setelah lebih dari lima puluh tahun setelah konferensi regional Asia Tenggara pasca-kolonial pertama tentang pendidikan hukum, para komentator dan pengajar tidak serta merta menyepakati keseimbangan kurikuler yang tepat antara teori, doktrin, dan praktik, atau peran apa yang harus dimainkan pemerintah dalam mengarahkan orientasi pendidikan hukum. studi hukum dan karir di sekolah hukum Indonesia. Prof. Stephen A. Rosenbaum berargumen mendukung pendidikan hukum yang praktikal akan pengalaman belajar dan mengintegrasikan keterlibatan praktisi dan fakultas doctrinal sebagai hal yang dibutuhkan dalam kurikulum pendidikan hukum. Tujuan ini mungkin merupakan kenyataan yang relatif baru di Indonesia, tetapi juga perlu direvitalisasi di negara-negara Asia Tenggara lainnya dan sekitarnya.