Diskusi Pemberdayaan Masyarakat Adat Di Desa Galesong Kab. Takalar

Diskusi Pemberdayaan Masyarakat Adat di Desa Galesong Kab. Takalar

Dalam rangka tindak lanjut kerja sama Fakultas Hukum Unhas dan Mahkamah Konstitusi RI tentang pembentukan Desa Pancasila dan Konstitusi di Sulawesi Selatan, Mahkamah Konstitusi RI melakukan Peresmian “Pemanfaatan Smartbord Mini Court” dan “Diskusi Pemberdayaan Masyarakat Adat” di Balla Barakkaka Desa Galesong, Kabupaten Takalar pada Sabtu (30/10) dan juga secara hybrid melalui Zoom. Kegiatan ini dihadiri seluruh Hakim MK RI yakni Ketua Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Wakil Ketua Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Dr. Wahiduddin Adams, SH., M.A., Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Saldi Isra., S.H., MPA., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. Hadir pula Menteri Pertanian RI Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A., Sekjen MK Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Bupati Takalar H. Syamsari Kitta, S.Pt., M.M. dan Kepala Kampung Adat, Budaya dan Konstitusi Galesong Prof. Dr. Aminuddin Salle, S.H., M.H. yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unhas.

Di Desa Galesong ini, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dianugerahi gelar Karaeng Makule Galesong, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. dianugerahi gelar Karaeng Sitaba Galesong, dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.mendapat gelar Karaeng Arinra Galesong.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, Indonesia yang terdiri atas 17.000 lebih gugusan pulau, dengan sekitar 700 suku bangsa dan 1000 lebih bahasa daerah, dahulunya merupakan kesatuan masyarakat adat yang terpisah satu sama lain. Kesatuan-kesatuan masyarakat adat sudah terbentuk sebelum terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan kesatuan masyarakat adat sudah ada sebelum terbentuk kerajaan-kerajaan di nusantara pada masa silam. Pengakuan terhadap masyarakat adat diakui oleh pemerintahan Hindia Belanda, tidak hanya bersifat politis tetapi juga diakui secara formal. Perlindungan bagi masyarakat hukum adat, merupakan konsekuensi dari dianutnya paham Konstitusionalisme yang dipilih oleh pembentuk UUD 1945. Konstitusi harus ditempatkan sebagai The Living Constitution dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dan norma Konstitusi akan selalu hidup, senantiasa berkembang dan diperkaya dengan nilai dan sistem baru.

Di sisi lain, Ketua MK juga terkesan dengan filosofi dari masyarakat Galesong maupun sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Selatan soal hakekat kebenaran. Bahwa kebenaran harus selalu ditegakkan di muka bumi. Kebenaran tidak akan dibungkam untuk selamanya. Karena Al-Qur’an sudah mengatakan bahwa apabila datang kebenaran, maka akan hancurlah segala kebatilan. Saya yakin, filosofi ini berlaku pada suku bangsa manapun. Kezaliman tidak pernah bisa menang untuk selamanya. Kalaupun menang, hanya untuk sesaat.