Sosialisasi Seleksi Dan Penjaringan Calon Hakim Agung Dan Calon Hakim Ad Hoc Di Mahkamah Agung

Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung

Komisi Yudisial RI menggandeng Fakultas Hukum Unhas melakukan Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung yang berlangsung secara hybrid dari Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Selasa (23/11). Kegiatan ini diselenggarakan di 6 kota.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua KY Drs. M. Taufiq H.Z., M.H. sebagai Keynote Speaker, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., serta menghadirkan Narasumber Anggota KY Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D, dan Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.S. Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan diantaranya para Hakim dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Militer, Jaksa baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, Jaksa Oditur Tinggi Militer, Lawyer, dan beberapa akademisi Fakultas Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan.

Adapun 8 posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 orang untuk ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Para calon potensial dari jalur karier yang dibutuhkan, tidak terbatas, tetapi misalnya ketua, wakil ketua, dan hakim tingkat banding dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Dari jalur nonkarier, KY menyasar praktisi hukum yang bergelar doktor dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, baik dari unsur akademisi maupun advokat, notaris, dan lainnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi CHA dari jalur karier, antara lain berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.

Sejak 2006 hingga 2021, KY telah melaksanakan seleksi CHA sebanyak dua puluh kali dan mengusulkan 174 nama CHA kepada DPR. Dari jumlah tersebut, CHA hasil seleksi Komisi Yudisial yang telah menjadi hakim agung adalah 74 orang. Selain itu, KY juga telah melaksanakan seleksi calon hakim ad hoc sebanyak empat kali dan mengusulkan 20 nama calon hakim ad hoc di MA kepada DPR. Dari jumlah tersebut, calon hakim ad hoc di MA hasil seleksi KY yang telah menjadi hakim ad hoc Tipikor sebanyak 3 orang dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA sebanyak 5 orang.