Penandatangan Moa Dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri

Penandatangan MoA dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Fakultas Hukum Unhas menyepakati kerja sama Program Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian. Kesepakatan ini tertuang melalui Penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) antara Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.H dan Dekan FH Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum di Jakarta pada Selasa (30/11).

Dekan menyampaikan bahwa program pelatihan sertifikasi ini sangat membantu masyarakat dalam hal pelayanan keimigrasian, termasuk di Sulawesi Selatan. Misalnya saja dalam usaha biro perjalanan haji dan umroh, traveling maupun perusahaan penyedia layanan kerja. Berbagai aktivitas keseharian masyarakat tersebut membutuhkan beberapa kelengkapan dokumen sebagai syarat, misalnya kartu izin tinggal bagi orang asing, perpanjangan dokumen imigrasi dan dokumen lainnya. Dengan demikian, program pelatihan tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan.

Sementara Plt Dirjen Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, M.H. menuturkan kerja sama ini akan semakin mendorong pelayanan secara optimal bagi masyarakat. Di masa mendatang, layanan keimigrasian akan semakin mudah diperoleh dan menjangkau masyarakat secara meluas.  Program ini melibatkan beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia sebagai mitra dalam pelaksanaan pelatihan sertifikasi konsultan keimigrasian, salah satunya Unhas. Melalui potensi SDM yang dimiliki FH Unhas, tujuan program tersebut dapat tercapai.

Program pelatihan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 35 tahun 2021 mengenai Konsultan Keimigrasian, memungkinkan bagi para pengguna layanan keimigrasian untuk memanfaatkan jasa konsultan untuk layanan konsultasi maupun bantuan kepengurusan dokumen. Berdasarkan Permen tersebut, Konsultan Keimigrasian memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan jasa keimigrasian. Konsultan ini harus mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi dan telah dinyatakan lulus. Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi oleh sebuah kantor konsultan keimigrasian.