Praktik Persidangan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kerja Sama Pemkab Sidrap

Praktik Persidangan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kerja Sama Pemkab Sidrap

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Praktik Persidangan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang berlangsung di Ruang Video Conference FH Unhas pada Selasa (7/12). Kegiatan ini dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan negara, perlu dilaksanakan pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara. Perwujudan atas pengelolaan keuangan negara tersebut dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kesalahan dalam pengggunaan anggaran tersebut dapat mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah. Kegiatan diawali dengan Penandatanganan MoA antara Fakultas Hukum Unhas dengan Pemkab Sidrap.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Departemen Hukum Acara FH Unhas ini dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dan Sekretaris Departemen Hukum Acara FH Unhas Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, S.H., M.H. Dari Pemkab Sidrap hadir Inspektur Daerah Kab. Sidrap Dr. Muh. Rohady Ramadhan, S.I.P., M.Si. dan Kabag. Hukum Pemkab Sidrap A. Kaimal, S.H. Peserta kegiatan ini adalah Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kab. Sidrap yang berjumlah 31 peserta.

Dekan dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah Kabupaten Sidrap. Ini merupakan upaya konkrit untuk mencapai tujuan hukum, dalam menghadirkan keadilaan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Apalagi saat ini para Aparat Penegak Hukum juga mengedepankan pendekatan restorative justice. Melalui peningkatan kapasitas ini, juga merupakan bagian dari pendekatan restorative justice pada tataran pemerintah daerah.

Kabag Hukum Pemkab Sidrap dalam sambutannya mengapreasiasi sambutan Dekan. Andi Kaimal yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas merasa terhormat diterima oleh jajaran pimpinan Fakultas Hukum Unhas serta menyampaikan terima kasih kepada Fakultas Hukum Unhas yang teleh berbagi untuk peningkatan kapasitas SDM di Sidrap.

Hadir sebagai narasumber yakni Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA. dengan materi Perhitungan Kerugian Negara/Daerah dalam Hubungannya dengan Tipikor dan Guru Besar Hukum Perdata FH Unhas Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H. dengan materi Teknik Pemeriksaan Penyelesaian Kerugian Daerah. Selain paparan dari narasumber, juga dilakukan simulasi sidang majelis yang dipandu 3 orang fasilitator yang juga merupakan Dosen dari Fakultas Hukum Unhas antara lain Dr. Andi Syahwiah, S.H., M.H, Ismail Alrip, S.H., M.Kn, dan Andi Muhammad Aswin Anas, S.H., M.H.

Kegiatan ditutup secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FH Unhas Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., M.A.P. Dalam sambutan penutupnya WD3 FH Unhas ini mengajak SDM Sidrap untuk terus berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Unhas. Fakultas Hukum Unhas siap dan terbuka untuk semua potensi kolaborasi bersama Pemkab Sidrap. Terlebih dengan telah adanya MoA antara Fakultas Hukum dan Pemkab Sidrap.