Webinar Peranan Pancasila Dalam Pencegahan Radikalisme Di Perguruan Tinggi

Webinar Peranan Pancasila dalam Pencegahan Radikalisme di Perguruan Tinggi

Fakultas Hukum Unhas melalui Pusat Studi Pancasila bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Prov. Sulawesi Selatan menggelar Webinar dengan tema "Peranan Pancasila dalam Pencegahan Radikalisme di Perguruan Tinggi" yang berlangsung pada Rabu (12/1) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Unhas dan juga secara daring via Zoom. Bertindak sebagai Keynote Speaker dan membuka kegiatan secara resmi yakni Dekan FH Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. yang juga Ketua Bidang Perempuan & Anak FKPT Sulsel. Narasumber antara lain Direktur Klinik Pancasila Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dr. Dody Susanto dan Guru Besar FH Unhas yang juga Ketua Pusat Studi Pancasila FH Unhas Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. serta dipandu moderator Ketua Prodi Sarjana HAN Fakultas Hukum Unhas/Sekretaris Pusat Studi Pancasila FH Unhas Dr. Muh. Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn.

Tema Pencegahan Radikalisme di Perguruan Tinggi menjadi semakin urgen dan relevan mengingat tren fenomena radikalisme yang semakin merebak. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, masalah radikalisme, ekstremisme, intoleransi, dan terorisme masih menarik perhatian publik. Tidak terkecuali di lingkungan kampus. Menurut Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan radikalisme, tidak kalah bahayanya dengan virus COVID-19. Pahaman ini tidak boleh masuk sedikitpun ke dalam lingkungan kampus yang bersih dari nilai-nilai negatif perusak keutuhan bangsa. Sebaliknya, kampus harus menjadi garda terdepan sebagai pilar pemersatu keutuhan bangsa.

Dr. Dody Susanto, S.H., M.Si., menegaskan agenda besar menyambut tahun 2022 ini. Tahun 2022 adalah Tahun Toleransi yang ditetapkan oleh Presiden RI. Menurutnya, penetapan Pancasila sebagai ideologi negara, juga harus diikuti sebagai ilmu pengetahuan agar terjadi perjuangan lanjutan untuk mengedukasi publik, sehingga intelektualis di Indonesia tidak hanya formal belaka. Hanya saja, menurut Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., pemahaman akan radikalisme itu harus dipahami secara utuh. Sebab, radikal itu adalah ciri berpikir filsafat. Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem.  Untuk mencegah berkembanganya gerakan radikal yang mengusung kekerasan sebagai bentuk aktivitas pergerakan (negatif), perguruan tinggi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting. Nilai-nilai Pancasila tidak dapat dijadikan sebagai simbol formal belaka. Salah satu solusi sebagai langkah pencegahan bibit-bibit radikalisme tumbuh di lingkungan Perguruan Tinggi melalui pendidikan yang bersifat inklusif dan didukung oleh pengentasan kesenjangan (gap) kesejahteraan di tengah masyarakat.