Diskusi Publik Perang Rusia V. Ukraina: Eksodus Penduduk Ukraina Dan Respon Hukum Pengungsi Internasional

Diskusi Publik Perang Rusia v. Ukraina: Eksodus Penduduk Ukraina dan Respon Hukum Pengungsi Internasional

Dalam rangka memperingati Dies Natalis Ke-70 Fakultas Hukum Unhas, Mahasiswa Peserta Mata Kuliah Hukum Pengungsi Fakultas Hukum Unhas berinisiatif menggelar Webinar Diskusi Publik dengan tema “Perang Rusia v. Ukraina: Eksodus Penduduk Ukraina dan Respon Hukum Pengungsi Internasional” pada Rabu (9/3) secara daring melalui Zoom Meetings. Kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan ruang diskusi terhadap isu hangat masyarakat internasional. Berbagai dampak dari perang tersebut telah melahirkan ruang diskusi berbagai kalangan akademisi, timbul PRO dan KONTRA dari nasib naas dua juta jiwa penduduk Ukraina yang harus meninggalkan rumah mereka akibat pertikaian yang dilakukan oleh kedua negara.

Webinar dibuka secara resmi oleh Ketua Departemen Hukum Internasional FH Unhas Dr. Iin Karita Sakharina S.H., M.A. Peserta kelas sukses melakukan Diskusi Publik yang dihadiri lebih dari 150 Peserta yang merupakan mahasiswa dan juga partisipan dari luar Unhas berbagai instansi. Hadir sebagai Narasumber yang merupakan pakar di bidang Hukum Internasional dan Hukum Pengungsi yaitu Prof. Judhariksawan, S.H., M.H. dan  Dr. Kadarudin, S.H., M.H. serta dipandu Moderator Nurul Habaib Al Mukarramah. UNHCR telah mencatat 2.011.312 orang telah menjadi eksodus sejak Rusia berperang melawan Ukraina sejak 24 Februari lalu. Badan anak-anak PBB (UNICEF) menyatakan bahwa ratusan ribu dari mereka yang menjadi eksodus adalah anak-anak. Bahkan, pihak berwenang dan PBB memperkirakan jumlah eksodus akan terus meningkat saat tentara Rusia bergerak lebih dalam Ukraina, terutama saat mendekati Kyiv.

Prof. Judhariksawan, S.H., M.H. dalam paparannya menyatakan bahwa negara-negara tempat eksodus penduduk Ukraina untuk menyelamatkan diri seperti di Polandia, Hungaria, Slowakia, Rusia, Moldova, Rumania, dan Belarusia adalah sejumlah negara yang telah meratifikasi konvensi 1951, sehingga perlu mengidentifikasi apakah pengungsi ini telah memenuhi kriteria pengungsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Geneva Convention Relating to the Status of Refugees 1951 dan Protocol Relating to the Status of Refugees 1967, kalaupun tidak memenuhi kriteria tersebut, namun Uni Eropa memiliki aturan dan standar sendiri untuk memberikan perlindungan kepada para eksodus penduduk Ukraina tersebut.

Di sisi lain, Dr. Kadarudin, S.H., M.H. dalam paparannya menyebutkan bahwa Eksodus Penduduk Ukraina harus segera diberikan status sebagai “Pengungsi” oleh negara-negara tempat para Eksodus Penduduk Ukraina berlindung dengan dorongan oleh UNHCR agar hak-haknya sebagai seorang pengungsi dapat dilindungi secara hukum, serta solusi terbaik yang bersifat permanen dapat diupayakan. Selain itu, UNHCR harus mempromosikan perlindungan terhadap hak-hak eksodus penduduk Ukraina yang juga saat ini berstatus pencari suaka.