Kuliah Tamu “non Fungible Token Dari Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia"

Kuliah Tamu “Non Fungible Token dari Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia"

Dalam rangka Program Pengembangan Capaian IKU Prodi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan menghadirkan Narasumber Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Tasya Safiranita Ramli, S.H., M.H. dengan tema "Non Fungible Token dari Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia". Kegiatan berlangsung melalui Zoom pada Jumat (18/3) dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Idris, S.H., M.A. serta dihadiri oleh Ketua Prodi Sarjana Ilmu Hukum FH Unhas Dr. Maskun, S.H., LL.M. Kuliah Tamu dipandu oleh Moderator Dosen FH Unhas Andi Kurniawati, S.H., M.H. dan dihadiri hingga 100 peserta.

Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat menghasilkan beberapa bentuk transaksi secara digital, salah satunya Non-Fungible Token (NFT) yang merupakan produk digital yang dapat diperjualbelikan menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum Indonesia, seperti hukum kebendaan, hak kekayaan intelektual, perdagangan elektronik, dan smart contract. Pada Kuliah Tamu tersebut, Narasumber memaparkan mengenai legal atau illegalnya NFT itu dan bagaimana pengaturan hukum dari aspek HKI.