Kuliah Tamu Miranda Risang Ayu Palar, S.h., Ll.m., Ph.d. Mengenai Perlindungan Defensif Dalam Kekayaan Intelektual Digital

Kuliah Tamu Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D. mengenai Perlindungan Defensif dalam Kekayaan Intelektual Digital

Fakultas Hukum Unhas kembali menggelar Kuliah Tamu dalam rangka Program Pengembangan Capaian IKU Prodi Sarjana Ilmu Hukum dengan menghadirkan Narasumber Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D. (Kepala Pusat Studi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran) dan mengangkat tema "Perlindungan Defensif dalam Kekayaan Intelektual Digital" yang berlangsung pada Kamis (7/4) secara daring melalui Zoom. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Prodi Sarjana Ilmu Hukum FH Unhas Dr. Maskun, S.H., LL.M. dan dipandu Moderator Amaliyah, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unhas).

Eksistensi Hak Kekayaan Intelektual menjadi rule of the game dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari ekonomi digital untuk melindungi, memberikan insentif, dan pengakuan inovator. Dalam konteks ekonomi kreatif, HKI memberikan nilai (value) atas inovasi dan pengetahuan. Tantangan ekosistem HKI seperti pemalsuan dan pembajakan masih tinggi, lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengetahuan dan kesadaran para pelaku, serta kurangnya komersialisasi dan lisensi aset HKI Indonesia telah memiliki sejumlah Pengaturan di Bidang Kekayaan Intelektual dan bidang ekonomi digital.