Kuliah Umum Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Ri

Kuliah Umum Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

Fakultas Hukum Unhas mengadakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. pada Kamis (28/4) secara hybrid dari Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan ini diinisiasi oleh Hukum Administrasi Negara dan dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. serta dipandu moderator Sekretaris Departemen HAN Dian Utami Mas Bakar, S.H., M.H. Kuliah Umum diikuti hingga 70 peserta secara luring di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., 500 peserta di  Zoom dan 120 peserta melalui YouTube.

Tema yang diangkat pada Kuliah Umum ini adalah “Peradilan dan Birokrasi Modern”. Materi yang disampaikan Prof. Guntur pada kegiatan tersebut berkenaan dengan upaya Mahkamah Konstitusi dalam memoderasi sistem birokrasi agar lebih efisien dan efektif. Salah satu konsep birokrasi modern yang dicanangkan oleh Mahkamah Konstitusi saat ini berbasis ICT (Information, Communication, and Technology/Integrity, Clean, and Digitalize). Hal itu dikemukakan sebagai respon MK dalam menyikapi globalisasi Revolusi Industri 4.0. Pada akhir pemaparannya, Prof. Guntur mengemukakan manfaat ICT yaitu segala hal yang berkenaan dengan admnistrasi birokrasi akan dialihkan secara elektronik seperti tanda tangan digital, dan lainnya.

Turut hadir pada Kuliah Umum tersebut Prof. Dr. Aminuddin Salle, S.H., M.H. selaku Guru Besar dan pengajar Hukum Adat Fakultas Hukum Unhas. Dalam kesempatannya, Prof. Aminuddin Salle menyampaikan gagasannya terkait digitalisasi objek vital daerah dengan sistem Barcode. Agar pengetahuan masyarakat lebih ter-update melalui teknologi. Antusiasme peserta terlihat melalui keaktifan peserta dalam memberi tanggapan dan pertanyaan setidaknya 6 orang yang kemudian memperoleh buku yang dibagikan oleh Sekjen MK. Peserta dalam Kuliah Umum tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat mulai dari Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat umum. (MAM)