Kuliah Umum Hukum Perubahan Iklim Oleh Prof. Hanim Kamaruddin, Ph.d. Dari Ukm Malaysia

Kuliah Umum Hukum Perubahan Iklim oleh Prof. Hanim Kamaruddin, Ph.D. dari UKM Malaysia

Fakultas Hukum Unhas mengadakan Kuliah Umum dengan Pembicara Prof. Hanim Kamaruddin, Ph.D. dari Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia yang juga Inbound Professor FH Unhas pada Kamis (2/6) melalui Zoom. Kuliah Umum ini dipandu oleh Ketua Prodi Sarjana Ilmu Hukum FH Unhas Dr. Maskun, S.H., LL.M. dan diikuti oleh peserta dari Program Sarjana, Magister dan Doktor Fakultas Hukum Unhas. Tema yang diangkat pada Kuliah Umum ini adalah “Hukum Perubahan Iklim”.

Pasal 4 Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC) telah memberlakukan kewajiban bersama untuk semua pihak untuk mengatasi perubahan iklim tunduk pada Prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC) yang bertujuan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca Global (GHG) melalui bentuk peraturan atau kerangka hukum. Pada akhir COP26, 151 negara telah mengajukan rencana iklim baru (dikenal sebagai Nati Determined Contributions, atau NDC) untuk memangkas emisi pada tahun 2030. Elemen umum dari undang-undang perubahan iklim yakni penetapan target/batas emisi GHG untuk jangka pendek dan jangka Panjang serta menetapkan tanggung jawab dan akuntabilitas untuk mencapai target. Juga pembentukan lembaga yang relevan untuk saran independen dan ahli tentang perubahan iklim dan penyediaan skema atau sistem perdagangan emisi di mana emisi GHG dibatasi.