Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Online Pasca Berlakunya Uu Cipta Kerja Di Desa Toddopulia Kabupaten Maros

Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Online Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja di Desa Toddopulia Kabupaten Maros

Tim PPMU-PKM Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Online Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja di Kantor Desa Toddopulia Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros pada Kamis (21/7). Kegiatan ini dalam rangka Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin. Tim Pengabdian diketuai oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum dengan anggota Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H., Dr. Marwah, S.H., M.H., Amaliyah S.H., M.H., dan Andi Kurniawati, S.H., M.H. serta 2 orang mahasiswa fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tanralili, Kepala Desa Toddopulia, Babinsa Toddopulia, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, warga Desa Toddopulia, dan mahasiswa KKN Unhas yang berlokasi di Desa Toddopulia. Sebelumnya, Tim Pengabdian telah memperoleh informasi bahwa masih banyak tanah yang belum terdaftar di wilayah ini dan belum masuk ke dalam program prioritas nasional untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari kementerian ATR/BPN. Selain itu, warga desa juga masih awam dengan penggunaan teknologi ketika ingin melakukan pendaftaran tanah secara elektronik (online).

Narasumber penyuluhan hukum Antony Manurung, S.H. dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menyampaikan bahwa berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah dapat dilakukan melalui sistem elektronik secara bertahap. Namun, dalam praktik saat ini di Kabupaten Maros, sistem masih dalam proses pengembangan secara terintegrasi oleh Kementerian ATR/BPN sehingga masyarakat baru dapat mengakses layanan secara elektronik mengenai informasi sertipikat yang telah terbit. Alat bukti tertulis berupa rincik yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP 18 Tahun 2021. Pendaftaran tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi apabila telah melewati masa 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP 18 Tahun 2021, maka alat bukti tertulis berupa rincik tersebut dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.