Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Berita Bohong (hoaks) Di Turikale Maros

Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Berita Bohong (Hoaks) di Turikale Maros

Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unhas menggelar penyuluhan hukum “Pencegahan Tindak Pidana Berita Bohong (Hoaks)” di kantor Kelurahan Turikale, Maros pada Kamis (28/7). Kegiatan ini dihadiri Lurah Turikale Burhan Jaya, S.Sos., M.Si, Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H., Babinsa Turikale, Bhabinkamtibmas Turikale, masyarakat, mahasiswa, murid SD, dan santri pondok pesantren. Peserta kurang lebih 55 orang dari beragam elemen masyarakat. Tim pengabdian diketuai Dr. Haeranah, S.H., M.H. dengan anggota antara lain Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S., Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H., dan Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. serta mahasiswa yaitu Hasyim Muchtar dan Andi Muhammad Lutfi Nurdin.


 

Penyuluhan hukum digelar berdasarkan aspirasi dari Lurah Turikale yang menyampaikan bahwa makin maraknya konten-konten yang belum tervalidasi kebenarannya bertebaran di media sosial. Untuk itu perlu disosialisasikan terkait pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana berita bohong (hoaks). Lurah Turikale berharap penyuluhan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memeriksa kembali kebenaran berita yang diperoleh sebelum membagikannya. Agar terhindar dari tindak pidana dan/atau merugikan orang lain.

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Polsek Turikale Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H. dan Akademisi FH Unhas Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H., M.H., CLA. Menurut Kapolsek Turikale, masyarakat sudah seyogianya ikut andil dalam menciptakan Kamtibmas tindak pidana berita bohong (hoaks). Peran masyarakat ada 3 (tiga) yaitu, jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi sumbernya. Tidak mudah percaya dengan berita-berita atau info-info di medsos yang sumbernya tidak kredibel. Serta gunakan medsos yang bersifat informatif dan positif. Peran Polri dalam menciptakan Kamtibmas tindak pidana berita bohong (hoaks) melalui pendekatan pre-emptif, preventif dan represif.

Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H., M.H., CLA. menilik lebih dalam mengenai hoaks secara akademik dan yuridis, khususnya terkait penegakan hukum, cara mendeteksi berita hoaks dan ketentuan pidananya. Tindak pidana berita bohong (hoaks) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Tindak pidana hoaks diatur dalam KUHP maupun UU ITE dengan ancaman sanksi yang berbeda-beda. Ancaman sanksi mulai dari 3 (tiga) tahun penjara hingga paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. Adapun cara mendeteksi berita hoaks dapat dilakukan dengan cara mengecek alamat URL, cek situs, cek dengan media lainnya, gunakan fact-checking, cek penulisnya, serta bagaimana penulisannya.