Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas Jajaki Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas jajaki kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas melaksanakan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (28/07). Pertemuan ini membahas beberapa program kedepan untuk dikerjasamakan, termasuk membincang bagaimana penegakan hukum dalam institusi kejaksaan melalui restoratif justice.

Ketua Pusat Kajian Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah kegiatan rutin tahunan antara Pusat Kajian Kejaksaan dengan Kejati Sulsel.Hal ini adalah upaya Pusat Kajian Kejaksaan untuk terus mendorong agar Institusi Kejaksaan terus menerus melakukan penegakan hukum secara progresif dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai satu yang tak terpisahkan.

Asisten Tindak Pidana umum Kejati Sulsel Andi Darmawangsa menyambut baik penjajakan kerja sama tersebut, dalam waktu dekat hal ini akan dikoordinasikan kepada pimpinan terkait tindak lanjut program yang akan diusung nantinya. Saat ini Kejaksaan banyak melakukan penyelesaian kasus pidana dengan mengedepankan program restoratif justice terhadap tindak pidana tertentu. Hal ini penting untuk dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pelaksanaan program ini dan seperti apa pro dan kontranya, untuk memastikan kelebihan maupun kekurangan dari program restoratif justice tersebut.