Gugus Penjaminan Mutu Dan Peningkatan Reputasi

Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi

Berdasarkan PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN NOMOR 16/UN4.1/2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA FAKULTAS DAN SEKOLAH UNIVERSITAS HASANUDDIN Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan penjaminan mutu dan peningkatan reputasi sesuai dengan bidang tugasnya.

Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan mutu akademik dan reputasi yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik Unhas, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik Fakultas dan program studi;
  2. Perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
  3. Perencanaan dan pelaksanaan program strategis untuk peningkatan reputasi dan perankingan pada level Fakultas;
  4. Pengembangan dan penguatan kerjasama dengan Lembaga-lembaga perangkingan nasional dan internasional melalui koordinasi Pusat Peningkatan Reputasi Unhas;
  5. Pelaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
  6. Perumusan manual mutu akademik dan reputasi yang sejalan dengan manual mutu Unhas;
  7. Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik dan reputasi berbasis sistem informasi;
  8. Pelaksanaan program peningkatan reputasi dan perangkingan baik nasional maupun internasional;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik dan reputasi;
  10. Penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasi secara tertulis kepada Dekan;
  11. Pelaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  12. Pemberian rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas dan program studi; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.

Ketua     : Dr. Winner Sitorus, S.H., M.H., LL.M.

Sekretaris   : Dr. Marwah, S.H., M.H.